PKL Pasar Serpong Tangsel Minta Relokasi Ditinjau Ulang, Pilar Saga: Jalan Itu Bukan Hak Pedagang

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga menegaskan relokasi PKL Pasar Serpong tidak akan dibatalkan. Ia menyebut area jalan bukan hak pedagang

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga menegaskan relokasi PKL Pasar Serpong tidak akan dibatalkan. Ia menyebut area jalan bukan hak pedagang 

"Jadi tolong ikuti, nanti di situ malah teman-teman (PKL) terbentur masalah hukum. Saya tidak mau. Karena nanti malah aparat penegak hukum yang melakukan tindakan, Pemkot Tangsel kan juga mau melindungi semua warga, kalau salah ya kita luruskan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, puluhan PKL yang berjualan di area Pasar Serpong melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu (12/11/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta agar kebijakan Pemkot Tangsel yang merelokasi pedagang ke area dalam pasar agar ditinjau ulang.

Menurut perwakilan pedagang, Bambang ferdiansyah, sejak dilakukan relokasi pada 16 Oktober 2025 lalu, pihaknya mengalami penurunan omzet yang signifikan akibat minimnya jumlah pembeli yang masuk area pasar.

Bahkan kata dia, dirinya harus berganti jenis barang dagangan agar bisa mendapatkan pembeli.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved