Persyaratan Teknis Terpenuhi, PSEL Tangsel Berpeluang Dilanjutkan, Begini Kata Benyamin
Pembangunan PSEL Tangerang Selatan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sesuai Perpres 109/2025.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berpeluang untuk dilanjutkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Hal itu menyusul adanya pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, saat hadir dalam acara Waste To Energy Investment Forum 2025 di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Zulkifli mengatakan, lokasi PSEL di Kota Tangsel dinilai telah memenuhi persyaratan teknis dan siap dilangsungkan pembangunannya.
Baca juga: Krisis BUMD PT ABM Memuncak, Wagub Banten Minta Dana Rp40 Miliar Diblokir
Menurutnya, pemerintah telah menargetkan tahap awal pembangunan fasilitas PSEL dilakukan di tujuh lokasi Indonesia, yang merupakan bagian dari proyek Waste to Energy (WtE), salah satunya di Kota Tangsel.
"Termasuk proyek PSEL yang di Tangerang Selatan, ini menjadi salah satu proyek prioritas. Secara teknis, persyaratan seperti kesiapan lahan dan kapasitas pengolahan sampah telah dapat terpenuhi. Jadi sudah siap dibangun," kata Zulkifli dalam forum tersebut.
Menanggapi itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku bersyukur atas adanya kebijakan tersebut.
Ia menyampaikan, usai mengikuti forum itu secara langsung, dirinya akan segera menindaklanjuti segala hal yang dibutuhkan guna mewujudkan pembangunan PSEL tersebut.
"Alhamdulillah, tadi saya yang mengikuti langsung bersama dengan Pak Menko Pangan, bahwa insyaallah PSEL Tangerang Selatan bisa dilaksanakan sesuai dengan Perpres 109 Tahun 2025. Dan ini sedang kami tindak lanjuti," ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Tangsel, Rabu (19/11/2025).
"Jadi mudah-mudahan target kita, karena kita yang paling siap," sambungnya.
Menurut Benyamin, langkah aglomerasi atau pemusatan dalam pembangunan PSEL sifatnya relatif.
Sebab, kata dia, dalam Perpres 109 Tahun 2025 disebutkan bahwa aglomerasi dapat dilakukan jika suatu daerah volume sampahnya berada di bawah seribu ton.
"Sedangkan Tangsel sudah seribu ton lebih, Kota Tangerang seribu lima ratus ton, Kabupaten Tangerang sudah dua ribu lima ratus ton," katanya.
"Karena ini menyangkut begini, kalau umpamanya aglomerasi 3.000 sampai 4.000 ton, kapasitas mesinnya besar, lahannya luas sekali, kemudian juga jalan masuk, bayangin aja seribu ton itu kurang lebih 80 truk per hari," terangnya.
Dengan demikian, Benyamin berharap pembangunan PSEL di Tangsel dapat secepatnya dilakukan.
"Jadi Tangsel siap untuk groundbreaking secepatnya oleh Bapak Presiden nanti. Saya harapkan seperti demikian, kita siap," katanya.
"Karena dengan sumber air kita dekat, untuk mendinginkan turbin itu kan perlu air. Dengan dekat, kemudian dengan gardu induk PLN-nya itu tinggal nyeberang aja dari TPA Cipeucang, dan tanahnya juga kita sudah siap 5 hektare," tutupnya.
| APBD 2026 Tangsel Disahkan, Wali Kota Bakal Percepat Instrumen Pengguna Anggaran, Ini Alasannya |
|
|---|
| Polres Tangsel Periksa 4 Saksi, Dugaan Kasus Bully di SMPN 19 Tangsel Masuk Penyelidikan |
|
|---|
| PKL Pasar Serpong Tangsel Minta Relokasi Ditinjau Ulang, Pilar Saga: Jalan Itu Bukan Hak Pedagang |
|
|---|
| DCKTR Tangsel Targetkan Gedung Serba Guna Pamulang Rampung Desember 2025 |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Bakal Percantik Monumen Palagan Lengkong, Pengingat Sejarah Perjuangan Daan Mogot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Wali-Kota-Tangsel-Benyamin-Davnie-saat-dite.jpg)