APBD 2026 Tangsel Disahkan, Wali Kota Bakal Percepat Instrumen Pengguna Anggaran, Ini Alasannya

APBD Tangsel 2026 resmi disahkan dengan penurunan Rp510 miliar akibat pemangkasan dana transfer.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat ditemui usai rapat paripurna psngesahan APBD Tangsel 2026, di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (19/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tahun 2026 resmi disahkan.

Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna perihal persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, di ruang paripurna DPRD Tangsel, Rabu (19/11/2025).

Usai rapat, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, besaran APBD 2026 mengalami penurunan dari anggaran yang dirancang sebelumnya.

Hal itu, kata dia, akibat dari adanya kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), yang membuat APBD 2026 terkoreksi sebesar Rp510 miliar.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Guru Sains di Tangsel, Pemkot Gandeng Dosen dari ITB

"Pembahasan tentang APBD 2026 ini tadi dibahas secara alot, karena Rp510 miliar dana perimbangan dari pemerintah pusat dan provinsi itu mengoreksi rancangan awal di KUA dan PPAS Perda APBD 2026," kata Benyamin.

"Tapi Alhamdulillah dengan pembahasan yang alot, pembahasan yang intensif, dengan kebersamaan daripada hari ini bisa diselesaikan," sambungnya.

"Jadi yang tadinya kita desain APBD 2026 itu Rp5,4 triliun, tapi dengan terkoreksi 510 miliar menjadi empat koma sekian triliun APBD Kota Tangerang Selatan 2026," jelasnya.

Lebih lanjut Benyamin mengungkapkan, bahwa dengan disahkannya APBD Tangsel 2026, dirinya akan langsung menyampaikan kepada Gubernur Banten, untuk selanjutnya segera mengesahkan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan sebagainya, sampai dengan akhir November 2025.

"Sehingga nanti operasional dari APBD 2026 ini bisa kita awali, bisa kita laksanakan lebih awal," kata Benyamin.

"Jadi instrumen-instrumen pelaksanaan APBD di birokrasi akan segera kita laksanakan," tegasnya.

Ia pun mengaku, dengan adanya pemangkasan TKD sebesar Rp510 miliar, cukup berdampak pada belanja daerah.

Sehingga, kata Benyamin, dirinya menginisiasi hal itu dengan melakukan penundaan gaji pegawai selama dua bulan, pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 6 persen, dan mengurangi belanja hibah.

"Kemudian juga belanja-belanja makan minum, belanja perjalanan dinas, belanja kayak-kayak gitu, itu banyak terkoreksi, sehingga memenuhi angka Rp510 miliar itu," ucap Benyamin.

Ia pun menyebut, meski terdapat kebijakan penundaan gaji dan pemotongan TPP, diharapkan tidak akan memengaruhi kinerja para pegawai.

"Saya sudah sampaikan kepada mereka (pegawai ASN) bahwa prinsipnya gaji mereka utuh nanti yang diterima. Saya hanya menunda saja, tidak memotong," tutur Benyamin.

"Tapi untuk TPP memang saya potong. Artinya tidak akan dibayarkan utuh, pembayarannya sebesar 94 persen. Dan saya kira TPP itu adalah kebijakan kepala daerah karena sumbernya dari PAD," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved