Tribunners

Bisnis Bisa Mandek, Ini 5 Kesalahan Fatal Faktur Pajak PKP Diblokir DJP

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), faktur pajak bukan sekadar dokumen formal. Ia adalah bukti sah transaksi penyerahan barang kena pajak

Editor: Wawan Perdana
Dok Pribadi
Ali Mochamad Sofi`I, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten 

3.  Pelaporan SPT Masa PPN Tidak Konsisten

Tidak kalah penting, pelaporan SPT Masa PPN juga harus dilakukan secara konsisten.

Jika PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut, atau bahkan enam kali dalam satu tahun meskipun tidak berurutan, DJP akan menganggap kepatuhan pajak Anda bermasalah.

4. Tidak Melaporkan Bukti Potong

Kesalahan berikutnya adalah tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut pajak selama tiga bulan.

Dokumen ini menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas, sehingga kelalaian dalam pelaporannya akan menimbulkan kecurigaan.

5. Tunggakan Pajak

Terakhir, tunggakan pajak dengan nominal besar juga menjadi alasan kuat pemblokiran. Untuk PKP yang terdaftar di KPP Pratama, batas tunggakan adalah Rp250 juta, sedangkan untuk KPP lainnya mencapai Rp1 miliar.

Jika tunggakan sudah sampai tahap surat teguran, risiko pemblokiran semakin besar.

Bagaimana Proses Pemblokiran Dilakukan?

Pemblokiran akses faktur pajak dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Prosesnya berlangsung secara elektronik melalui sistem Coretax, sehingga PKP dapat langsung mengetahui status dan alasan pemblokiran melalui portal DJP.

Setiap notifikasi yang dikirimkan akan mencantumkan kriteria pelanggaran dan dokumen yang harus dilengkapi untuk klarifikasi.

Dengan sistem ini, DJP memastikan transparansi dan memberikan kesempatan bagi PKP untuk segera memperbaiki kesalahan.

Hak Klarifikasi: Kesempatan Memperbaiki

Jika akses faktur pajak Anda diblokir, jangan panik. DJP memberikan hak kepada PKP untuk mengajukan klarifikasi tertulis kepada Kepala KPP.

Surat klarifikasi harus memuat identitas PKP, penjelasan alasan klarifikasi, serta daftar dokumen pendukung seperti bukti pelaporan SPT, bukti potong, atau bukti pelunasan tunggakan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved