Ini Penampakan Kemegahan Klinik Aborsi Ilegal di Pandeglang, Cerdas Tak Ada Plang Praktik Usaha
Bangunan rumah megah itu dibentengi pagar selebar sekitar 20 meter dan setinggi 2,5 meter dengan pintu pagar kayu cokelat di bagian tengah.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
"Tidak tahu, yang saya tahu klinik tersebut membuka praktik kesehatan untuk melahirkan," jelasnya.
Baca juga: Polda Banten Ungkap Praktik Aborsi di Pandeglang
Baca juga: Kisah Bidan di Tangsel Dikucilkan Tetangga Setelah Divonis Positif Covid-19

Janin dibuang ke westafel
Polda Banten mengungkap kasus aborsi yang terjadi di klinik Bidan Sejahtera di Kampung Cipacung, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada 26 Oktober 2020.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang adanya perempuan muda, RY (23), yang akan menggugurkan kandungan ke klinik itu.
Setelah dilakukan penyelidikan disertai pengintaian, informasi itu benar adanya dan polisi langsung bergerak menggerebek bangunan megah yang menjadi tempat praktik klinik Bidan Sejahtera itu.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni bidan berinisial NN (47), perawat ER (38) dan pasien perempuan RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya.
Dari penyelidikan diketahui, NN sudah membuka layanan praktek aborsi ilegal di kliniknya itu sejak 2006 atau 14 tahun lalu.
Lebih 100 janin digugurkan dari praktik ilegalnya itu.
NN terbilang rapi menjalankan praktik abrosi ilegalnya sehingga tidak diketahui masyarakat maupun polisi hingga belasan tahun.
Selain bangunan rumah dijadikan tempat praktik, tempat praktik bidan NN juga berada di daerah sepi pemukiman warga.
Selain itu, informasi praktik aborsi bidan NN juga hanya diketahui dari mulut ke mulut warga.
Baca juga: Tak Tamat Sekolah Perawat, Praktik Dokter Kecantikan Abal-abal di Serang Digerebek Polisi
Pelaku mematok bayaran sebesar Rp2,5 juta ke pasien untuk kerjaannya melakukan aborsi janin.
Tersangka bidan NN dan perawat ER dalam keterangan ke polisi mengaku, janin yang berusia di bawah tiga bulan atau masih berbentuk gumpalan darah dibuang ke wastafel atau saluran air.
Sementara, untuk janin yang sudah berusia lebih 3 bulan atau sudah berbentuk, maka mereka meminta pasien untuk membawa pulang dan membuangnya sendiri.
Ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Banten.
Mereka dijerat Pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 (1) KUHP junto pasal 55 (1) ke 1 KUHP.