Catat, Ini Kalender Resmi dari Pemerintah: Jadwal Cuti Bersama pada Libur Panjang di Desember 2020

Bulan Desember telah tiba. Artinya, kita memasuki cuti dan libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Sayangnya, libur panjang saat ini masih Pandemi

Tayang:
Editor: Yulis Banten
Freepik designed by starline
Ilustrasi kalender 2020. Berikut jadwal cuti bersama 2020, bakal ada sejumlah hari libur hingga awal tahun 2021, tanggal 9 Desember 2020 jadi hari libur nasional 

"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada semua masyarakat yang akan memanfaatkan hari libur akhir tahun itu supaya arif dan bijaksana."

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Libur Akhir Tahun Menjadi 8 Hari, Libur Natal dan Tahun Baru Tidak Beriringan

"Terutama mempertimbangkan betul aspek kesehatan dan keselamatan, terutama yang berkaitan dengan wabah Covid-19," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Muhadjir menjelaskan alasan pemerintah memangkas hari libur akhir tahun yaitu untuk mengurangi risiko kesehatan.

Dia juga meminta masyarakat, untuk cermat ketika memutuskan pergi berlibur, terutama menghindari kerumunan dan disipilin protokol kesehatan.

Ilustrasi liburan
Ilustrasi liburan (https://www.freepik.com/)

"Karena itu, kalau mau pergi pilih ke tempat-tempat yang kira kira aman tetap patuhi betul protokol kesehatan dengan ketat, terutama hindari kerumunan."

"Terutama kerumunan yang di tempat tertutup dan dalam waktu yang cukup lama, dan tidak ada ventilasi di mana ventilasi udaranya lemah. Itu yang saya kira perlu diperhatikan," ucap Muhadjir.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengurangi jumlah libur panjang atau cuti bersama akhir tahun.

Baca juga: Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun 3 Hari, Berikut Jadwal Libur Selengkapnya

Menko PMK ini mengatakan bahwa libur akhir tahun dikurangi 3 hari dari rencana semula.

"Dengan demikian secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu  28-30 Desember," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa, (1/12/2020).

Menurut Muhadjir libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Libur tersebut akan ditambah libur pengganti hari raya Idul Fitri.

Rinciannya menurut Muhadjir libur Natal dari 24 sampai 27 Desember.

Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun Sebentar Lagi, Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan, Ini Daftar Keretanya

"24 (Desember) itu cuti bersama natal, 25 itu natalnya, dan 26 itu haru Sabtu, 27 itu hari Minggu," katanya.

Pada tanggal 28 sampai 30 Desember pemerintah memutuskan untuk masuk kerja. Libur dimulai lagi pada 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari. 

"Kemudian 31 Desember itu adalah libur pengganti Idul Fitri, kemudian 1 Januari karena tahun baru, dan 2 Januari itu adalah Sabtu 3 Januari juga Minggu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved