Public Service

Cara Cairkan Dana Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Kantor Pos, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Dana program bantuan sosial tunai (BST) kembali disalurkan pemerintah, yang sudah mulai disalurkan pad 4 Januari 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Instagram @kemensosri
Ibu Hamil dan Balita Akan Dapat Bansos Senilai Rp 3 Juta dalam program PKH 

TRIBUNBANTEN.COM - Dana program bantuan sosial tunai (BST) kembali disalurkan pemerintah, yang sudah mulai disalurkan pad 4 Januari 2021.

Dana bantuan tersebut, akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan selama 4 bulan, yakni mulai Januari hingga April 2021.

Dengan skema pemberian, akan diberikan setiap bulannya sebesar Rp 300.000.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Agar Dapat BLT Rp 3 Juta Untuk Ibu Hamil dan Balita

Baca juga: Ada 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair di Januari 2021, Berikut Jenis Bansos dan Cara Pencairannya

Melansir dari TribunnewsBogor.com, Bansos tunai sebesar Rp 300 ribu ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Penyalur BST adalah PT Pos dengan indeks bantuan Rp 300 ribu/KPM selama empat bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2021.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank Himbara yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.

Baca juga: Cara Lengkap Mencairkan BLT PKH Bagi Pelajar Senilai Rp 900 Ribu Hingga Rp 2 Juta

Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis Melalui www.pln.co.id atau WhatsApp, Ikuti Langkahnya Berikut Ini

Berikut cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dari dtks.kemensos.go.id :

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

5. Masukkan kode yang tertera.

6. Klik Cari.

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved