Public Service

BLT Rp 3 Juta Setahun untuk Ibu Hamil dan Balita, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Instagram @kemensosri
Ibu Hamil dan Balita Akan Dapat Bansos Senilai Rp 3 Juta dalam program PKH 

1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca juga: Terungkap Alasan BLT BSU Gaji Termin 2 Belum Tersalurkan Semua, Target Akhir 2020 Selesai

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Indonesia Perpanjang Pemberian BLT UMKM Rp 2,4 Juta

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Setahun, Berikut Syarat dan Cara Daftar KPS Mandiri, https://banten.tribunnews.com/2021/01/12/ibu-hamil-dan-balita-dapat-blt-rp-3-juta-setahun-berikut-syarat-dan-cara-daftar-kps-mandiri?page=all

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved