Public Service

BLT Rp 3 Juta Setahun untuk Ibu Hamil dan Balita, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Instagram @kemensosri
Ibu Hamil dan Balita Akan Dapat Bansos Senilai Rp 3 Juta dalam program PKH 

TRIBUNBANTEN.COM -  Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Melalui akun Instagram resmi @kemensosri, pada 8 Januari 2021,bansos PKH di dalamnya terdapat anggaran untuk ibu hamil dan balita senila Rp 3 Juta.

Baca juga: Siapkan Dokumen Ini untuk Cairkan Dana Bansos Rp 300 Ribu di Kantor Pos

Baca juga: Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Banten Wajib Vaksinasi Covid-19, Gubernur: Ada Sanksi Jika Tidak Mau

Tahap pencairan bansos ini terdiri dari empat tahap pencairan, yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), di dalamnya terdiri dari BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Berikut rincian nominal bansos PKH :

1. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun.

2. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun.

Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis Melalui www.pln.co.id atau WhatsApp, Ikuti Langkahnya Berikut Ini

Baca juga: Simak, Cara Cairkan Dana PIP di pip.kemdikbud.go.id, Cukup Siapkan NISN!

Baca juga: Cek Penerima dan Cara Cairkan Dana BLT BPUM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id

3. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun.

4. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Cara akses Bansos PKH

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.

Kemudian, informasi di laman resmi Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Pertama, seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Kedua, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

Cara cairkan Bansos PKH :

1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca juga: Terungkap Alasan BLT BSU Gaji Termin 2 Belum Tersalurkan Semua, Target Akhir 2020 Selesai

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Indonesia Perpanjang Pemberian BLT UMKM Rp 2,4 Juta

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Setahun, Berikut Syarat dan Cara Daftar KPS Mandiri, https://banten.tribunnews.com/2021/01/12/ibu-hamil-dan-balita-dapat-blt-rp-3-juta-setahun-berikut-syarat-dan-cara-daftar-kps-mandiri?page=all

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved