Virus Corona

Pria ini Kaget, Bayar Rp 1,5 Juta Biaya Pikul Jenazah Pemakaman Mertua dengan Prokes Covid-19

Pihak rumah sakit mempersilakan keluarga untuk terlebih dulu ke TPU guna mengurus keperluan pemakaman.

Dok Satpol PP Kota Tangsel
ilustrasi TPU untuk jenazah Covid-19. Satpol PP Tangerang Selatan berikan sanksi sosial berupa ziarah ke makam Covid-19 bagi para pelanggar prokes, di TPU Jombang Jalan Rawa Lele, Jombang, Tangsel, Senin (18/1/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Rahman kaget ketika harus membayar uang pemakaman Rp 1,5 juta.

Mertua pria berusia 43 tahun ini dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.

Uang pemakaman itu untuk jasa pikul jenazah.

Baca juga: Penggali Makam Covid-19 di TPU Jombang Unjuk Rasa, Janji Rp 1 Juta per Lubang Belum Direalisasi

Baca juga: Belasan Pelanggar Prokes di Tangerang Selatan Diajak Ziarah ke Makam Covid-19

Baca juga: Area Pemakaman Pasien Covid di Tangsel Dipenuhi Sampah APD, Pengelola: Belum Ada Tempat Pembuangan

Dia mengakui pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di di TPU Cikadut gratis, baik untuk penyediaan lahan, penggalian liang lahat, maupun pengurukan.

Rahman mengatakan, mertuanya dimakamkan dengan protokol Covid-19 setelah dirawat di RS Al Islam Bandung.

Menurut dia, untuk seluruh rangkaian proses administrasi, pemulasaraan jenazah, hingga pengantaran jenazah ke TPU Cikadut menggunakan ambulans berjalan lancar.

Pihak rumah sakit mempersilakan keluarga untuk terlebih dulu ke TPU guna mengurus keperluan pemakaman.

"Jadi, saat itu, sekitar pukul 09.00, sebagian dari kami berangkat ke TPU Cikadut sambil membawa surat pengantar untuk mengurus keperluan pemakaman almarhum di sana," ucapnya.

Saat proses administrasi pendaftaran di Kantor TPU Cikadut, ujarnya, salah seorang petugas meminta Rp 500 ribu untuk biaya proses pendaftaran.

Setelah pembayaran administrasi pendaftaran dilakukan, oknum petugas tersebut mengarahkan pihak keluarga untuk menemui pihak lain yang disebutnya sebagai petugas jasa pikul jenazah yang berasal dari karang taruna setempat.

Sampah Alat Pelindung Diri (APD) berserakan di makam jenazah Covid-19 TPU Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (18/1/2021)
Sampah Alat Pelindung Diri (APD) berserakan di makam jenazah Covid-19 TPU Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (18/1/2021) ((KOMPAS.com/Tria Sutrisna))

Proses tersebut dikatakannya berada di luar tugas dan kewenangan dari Kantor TPU Cikadut.

Keluarga pun kemudian menemui seorang koordinator jasa pikul jenazah yang ada di depan Kantor TPU Cikadut.

Koordinator jasa pikul itu menjelaskan bahwa untuk jasa pikul biayanya Rp 2 juta.

"Karena saat itu saya hanya membawa uang tunai Rp 1,5 juta, maka terjadi proses negoisasi. Awalnya mereka menurunkan biaya jasa itu menjadi Rp 1,8 juta, tapi akhirnya disepakati hanya Rp 1,5 juta."

"Sambil bilang sebenarnya mereka tidak enak melakukan itu (meminta pembayaran) kepada pihak keluarga yang sedang berduka. Kami pun berpikir karena harus segera dilaksanakan pemakaman, tidak ada pilihan lain untuk membayar nominal uang yang diminta," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved