Pilkada Tangerang Selatan
Sidang MK, Muhamad-Rahayu Tuding Airin Dompleng Santunan Anak Yatim untuk Kepentingan Ben-Pilar
"Di mana penyaluran dana tersebut terbukti digunakan mengajak masyarakat memenangkan paslon nomor 3. Kami dalam hal ini kami ajukan bukti pengiba,"
TRIBUNBANTEN.COM - Kubu Muhamad-Rahayu Saraswati menuding Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, ‘bermain’ pada Pilkada Tangsel 2020.
Airin yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangsel dituding menyelewengkan dana Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Hal itu disampaikan kubu Muhamad-Rahayu Saraswati melalui kuasa hukum dalam sidang perdana sengketa hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Pada sidang perkara nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan pemilihan hasil Wali Kota Tangerang Selatan tahun 2020 itu, pasangan calon (paslon) nomor 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo diwakili kuasa hukumnya, Swardi Aritonang.

Swardi menyebut nama Airin yang ditudingnya telah menyelewengkan penyaluran dana Baznas untuk memenangi paslon nomor 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).
Airin sebagai wali kota yang juga pengarah paslon nomor 3 disebut telah membagikan santunan anak yatim piatu yang dananya bersumber dari Baznas ke seluruh kecamatan di Tangsel.
Namun, pembagian santunan anak yatim itu disertai ajakan memilih paslon nomor urut 3, Benyamin-Pilar Saga Ichsan.
"Di mana penyaluran dana tersebut terbukti digunakan mengajak masyarakat memenangkan paslon nomor 3. Kami dalam hal ini kami ajukan bukti pengiba," ujar Swardi dalam sidang di MK yang disiarkan langsung melalui Youtube MK.
Airin juga disebut melibatkan lurah dan camat dalam pendistribusian santunan tersebut sehingga penyelewengan menjadi terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca juga: Keponakan Prabowo Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Tuding Airin Selewengkan Dana
Baca juga: Permohonan Perkara Pilkada Tangerang Selatan, Benyamin Davnie: Itu Hak Muhamad-Sara

Menurut Swardi, mengacu Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, seharusnya Airin sebagai kepala daerah tidak memiliki wewenang terjun langsung membagikan zakat.
Kubu paslon 1 juga menuding Bawaslu Tangsel telah membiarkan penyelewengan oleh wali kota itu dengan tidak menindaknya.
"Bahwa penggunaan dana Baznas sudah secara tegas diatur oleh MoU, Bawaslu dan Baznas, yang ditanda tangan oleh ketua Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: Benyamin-Pilar Rayakan Kemenangan di Atas Mobil Sunroof, Pendukung Teriak Yel-yel, Ini Foto-fotonya
"Bawaslu seharusnya bisa mencegah penyaluran zakat yang ditunggangi oleh kepentingan politik praktis untuk memperoleh keuntungan elektoral orang atau kepentingan politik tertentu," imbuh Swardi.
Dugaan keberpihakan ASN dan oknum polisi

Selain perkara penyelewengan program penyaluran santunan anak yatim piatu, Swardi juga membacakan dalil gugatannya tentang dugaan adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan penyelenggara pemilu terlibat pada pemenangan paslon 3 serta menyinggung terjadinya politik uang yang dilakukan paslon 3.