Pilkada Tangerang Selatan

Sidang MK, Muhamad-Rahayu Tuding Airin Dompleng Santunan Anak Yatim untuk Kepentingan Ben-Pilar

"Di mana penyaluran dana tersebut terbukti digunakan mengajak masyarakat memenangkan paslon nomor 3. Kami dalam hal ini kami ajukan bukti pengiba,"

Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Zuhirna Wulan Dilla
Paslon nomor urut 3 Pilkada Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie (tengah) dan Pilar Saga Ichsan (kanan) bersama tim sukses serta pendukung bersuka cita di Posko Pemenangan Ben-Pilar, Villa Melati Mas, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (9/12/2020) sore, setelah unggul perolehan suara dalam quick count lembaga survei. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani (kiri) selaku Ketua DPD Partai Golkar hadir dalam pertemuan itu. 

Dokumen gugatan tersebut pun sudah diunggah ke laman mkri.id dan dapat dilihat secara terbuka pada Selasa (22/12/2020).

Pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati turut menggugat keberpihakan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan satu oknum polisi yang menjadi Ketua RT di Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren.

Oknum polisi aktif itu disebut mengarahkan warga untuk memilih paslon 3.

"Dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Benjamin Davni-Pilar Saga Ichsan di mana isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan pada tanggal 7 November 2020 telah dilakukan silaturahmi 3 RW yang bersepakat dan berkomitmen untuk memenangkan Paslon nomor 3," tertulis pada gugatan.

Baca juga: KPU Tangsel Ketuk Palu, Suara Tertinggi Diraih Benyamin-Pilar, Paslon 1 Tetap Ajukan Gugatan

Gugatan dilayangkan paslon 1 juga terkait politik uang dan keterlibatan penyelenggara pemilu yang dianggap tidak netral.

Dokumen permohonan gugatan bernomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 118/PAN.MK/AP3/12/2020 itu ditandatangani sembilan kuasa hukum, satu di antaranya Astiruddin Purba, Wakil Ketua DPD PDIP Banten.

Bukti diperiksa hakim

Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan sidang pemeriksaan pendahuluan ini, menyatakan bukti yang dilampirkan oleh kubu Muhamad-Rahayu Saraswati adalah sah.

"Pemohon mengajukan bukti P1 sampai dengan P24, cuma ada catatan untuk bukti P7 P12 dan P15 belum dileges. Bukti P7 dan P17 berupa video tidak dapat dibuka, nanti ya diatur setelah sidang ditutup. Jadi benar ya, iya dinyatakan sah," ujar Anwar.

Kubu paslon nomor 3 pun ditetapkan sebagai pihak terkait pada perkara Pilkada Tangsel 2020 itu.

"Majelis telah membaca dan mempertimbangkan sehingga menetapkan menerima Benyamin Davnie Pilar Saga sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel untuk menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021," tutur Anwar.

Anwar menyatakan sidang ditunda sampai 5 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.

Diketahui, KPU Tangsel telah menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon wali kota dan calon wakil wali kota pada 17 Desember 2020 lalu. Muhamad-Saraswati memperoleh 205.309 suara, Siti Nur Azizah -Ruhamaben 134.682 suara dan Benyamin-Pilar 235-734 suara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Airin Rachmi Diany Dituding Kubu Muhamad-Saraswati Selewengkan Dana Baznas saat Pilkada Tangsel & https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/22/wali-kota-tangsel-airin-ada-di-gugatan-muhamad-saraswati-ke-mk-menyoal-dana-baznas-danoknum-polisi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved