Layanan Samsat Drive Thru di Cikande Kabupaten Serang, Bayar Pajak Hanya 5 Menit
Bagi anda yang ingin membayar pajak atau mengurus hal berkaitan dengan pajak, maka jangan khawatir.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Bagi anda yang ingin membayar pajak atau mengurus hal berkaitan dengan pajak, maka jangan khawatir.
Di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) ini, tersedia Drive Thru Samsat Cikande, di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Produktivitas Daerah (UPTD PPD) Cikande, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Drive Thru Samsat Cikande melayani pembayaran pajak tahunan. Pelayanan pembayaran pajak tahunan dilakukan mulai Senin, 15 Februari 2021.
"Tujuannya memudahkan bagi masyarakat, membayar pajak," ujar Rita Prameswari SE, MSi Kepala UPTD PPD Cikande kepada Wartawan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Senin, (15/2/2021)
Baca juga: Warga Kabupaten Serang Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Drive Thru di Samsat Ciruas
Baca juga: HORE Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Gaji Karyawan, Berikut Ketentuannya
Pelayanan Drive Thru Samsat Cikande ini lebih cepat dari layanan yang dilaksanakan di kantor.
Masyarakat bisa datang ke lokasi membawa berkas yang diperlukan dan tidak harus mengantre.
Ia berharap layanan Samsat Drive Thru ini, bisa mengurangi antrean di gedung Samsat.
"Jadi tidak usah turun dari motor atau mobil. Kami langsung melayani mulai dari pendaftaran hingga pembayaran," ujarnya.
Sementara itu, Amir, pengendara kendaraan bermotor merasa terbantu adanya Drive Thru Samsat Cikande.