Layanan Samsat Drive Thru di Cikande Kabupaten Serang, Bayar Pajak Hanya 5 Menit

Bagi anda yang ingin membayar pajak atau mengurus hal berkaitan dengan pajak, maka jangan khawatir.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) ini, tersedia Drive Thru Samsat Cikande, di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Produktivitas Daerah (UPTD PPD) Cikande, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Bagi anda yang ingin membayar pajak atau mengurus hal berkaitan dengan pajak, maka jangan khawatir.

Di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) ini, tersedia Drive Thru Samsat Cikande, di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Produktivitas Daerah (UPTD PPD) Cikande, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Drive Thru Samsat Cikande melayani pembayaran pajak tahunan. Pelayanan pembayaran pajak tahunan dilakukan mulai Senin, 15 Februari 2021.

"Tujuannya memudahkan bagi masyarakat, membayar pajak," ujar Rita Prameswari SE, MSi Kepala UPTD PPD Cikande kepada Wartawan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Senin, (15/2/2021)

Baca juga: Warga Kabupaten Serang Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Drive Thru di Samsat Ciruas

Baca juga: HORE Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Gaji Karyawan, Berikut Ketentuannya

Pelayanan Drive Thru Samsat Cikande ini lebih cepat dari layanan yang dilaksanakan di kantor.

Masyarakat bisa datang ke lokasi membawa berkas yang diperlukan dan tidak harus mengantre.

Ia berharap layanan Samsat Drive Thru ini, bisa mengurangi antrean di gedung Samsat.

"Jadi tidak usah turun dari motor atau mobil. Kami langsung melayani mulai dari pendaftaran hingga pembayaran," ujarnya.

Sementara itu, Amir, pengendara kendaraan bermotor merasa terbantu adanya Drive Thru Samsat Cikande.

"Pelayanannya cukup bagus dan lebih praktis. Prosesnya juga nggak ribet," ujar Amir pria asal Cirenang kepada TribunBanten.com.

Proses pelayanan menggunakan sistem Drive Thru ini memakan waktu yang cukup cepat, hanya butuh waktu 1-5 menit saja.

"Cepet banget, kurang lebih lima menitan lah," ujarnya.

Pengendara kendaraan bermotor lainnya, H. Saepudin asal Walantaka menambahkan pelayanan Drive Thru ini prosesnya cukup mudah.

"Pelayanannya mudah dan saya merasa terbantu adanya Drive Thru ini" ujarnya.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Pulsa, Token Listrik dan Kartu Perdana, Harganya Bakal Naik?

Baca juga: Siap-siap, Pemerintah akan Terapkan Pajak Progresif Tanah, Para Pengusaha Angkat Bicara

Kepala UPTD PPD Cikande, Rita Prameswari menambahkan pelayanan ini sangat mudah, masyarakat bisa langsung datang ke lokasi

"Artinya para wajib pajak tidak harus langsung ke induk, bisa langsung melalui pelayanan Drive Thru ini," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved