Public Service

Cara Mengurus KTP yang Rusak atau Hilang Secara Online, Dijamin Mudah dan Cepat Tanpa Antre

Kini jika KTP elektronik anda rusak atau hilang dapat diurus dengan mudah secara online.

Tayang:
Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi e-KTP 

2. Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.

3. Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.

4. Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.

5. Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.

6. Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.

Baca juga: Cara Mudah Buat SKCK Online Tanpa Perlu Antre di Kantor Polisi, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Laporan SPT Pajak Terakhir Hari Ini, Bisa Kena Denda Rp 100.000 Jika Tak Lapor

Tahapan

Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:

1. Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.

2. Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP

3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Isi Nama Lengkap

5. Isi nomor KK

6. Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'

7. Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'. Setelah itu, klik 'Berikutnya'.

8. Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved