Public Service
Cara Mengurus KTP yang Rusak atau Hilang Secara Online, Dijamin Mudah dan Cepat Tanpa Antre
Kini jika KTP elektronik anda rusak atau hilang dapat diurus dengan mudah secara online.
TRIBUNBANTEN.COM - Kini jika KTP elektronik anda rusak atau hilang dapat diurus dengan mudah secara online.
Melansir Tribun Jakarta.com, beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online.
Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru e-KTP.
Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti e-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.
Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus. Apabila kasusnya adalah e-KTP hilang, maka warga harus memiliki:
- Foto / scan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian asli
Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:
- Foto / scan KK
- E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:
- Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT.
Adapun
Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM Melalui Ponsel Tanpa Harus Antre, Masih Perlukah Tes? Ini Penjelasannya
Baca juga: Cara Cepat Buat NPWP Secara Online, Berikut Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-e-ktp.jpg)