Public Service

Cara Mengurus KTP yang Rusak atau Hilang Secara Online, Dijamin Mudah dan Cepat Tanpa Antre

Kini jika KTP elektronik anda rusak atau hilang dapat diurus dengan mudah secara online.

Tayang:
Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi e-KTP 

9. Unggah foto / scan KK di tempat tersedia

10. Unggah Surat Pernyataan

11. Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta

12. Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian

13. Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.

Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam.

Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.

Pengambilan E-KTP baru untuk wilayah Jakarta bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kini Tak Sulit, Cara Mengganti E-KTP Rusak atau Hilang Via Online, Siapkan Dokumen Ini, https://jakarta.tribunnews.com/2021/04/20/kini-tak-sulit-cara-mengganti-e-ktp-rusak-atau-hilang-via-online-siapkan-dokumen-ini?page=all

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved