Awalnya Diajak Jalan-jalan, Gadis 18 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pria di Tangerang, Begini Kronologi

K (18) diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten, pada Rabu (9/6/2021).

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNBANTEN.COM - K (18) diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten, pada Rabu (9/6/2021).

Warga di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis itu dibekuk karena dilaporkan sebagai pelaku pemerkosaan.

Baca juga: Istri Tak Beri Jatah, Pria di Pamulang Coba Perkosa Adik Ipar Setelah Tenggak Jamu Kuat

Baca juga: Anggota DPRD yang Anaknya Diduga Perkosa Siswi SMP Itu Muncul Sampaikan Hal Ini

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, korban pemerkosaan adalah perempuan berinisial SKN (18).

Menurut dia, korban SKN adalah warga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

"Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021 di rumah tersangka," kata Wahyu, dalam keterangannya, pada Kamis (10/6/2021).

Insiden pemerkosaan itu bermula saat tersangka bertemu korban di rumah korban di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Tersangka sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu.

Kemudian, tersangka mengajak korban untuk pergi ke Tangerang ke rumah tersangka.

"Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan," ujar Wahyu.

Tindakan kekerasan seksual dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 5 kali selama rentang waktu 19 Mei 2021 hingga 5 Juni 2021.

Dan pada tanggal 5 Juni 2021, korban akhirnya berhasil mengirim pesan teks ke ponsel ayahnya.

Baca juga: Tega! Ayah Kandung Hingga Tetangga Perkosa Anak Disabilitas di Pandeglang

Baca juga: Berawal Mabuk di Saung, Pelaku Cecik Wanita Pedagang Sayur Hingga Tewas, Lalu Perkosa Mayat Korban 

Isi SMS korban kepada sang ayah adalah permintaan untuk dijemput.

Ayah korban kemudian menjemput korban.

Sesampainya di lokasi, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sambil terus menangis.

Ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.

"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," tutur Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved