PPKM Darurat
Tindak Pria Ngaku Saudara Jenderal, Satpol PP Tangsel: Anak Presiden Pun Kalau Salah Diingatkan
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Sapta Mulyana mengatakan akan menegakkan aturan prokes selama penerapan PPKM
TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan,
Sapta Mulyana mengatakan akan menegakkan aturan protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat.
Dia mengaku tidak pandang bulu terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan.
Bahkan, dia menegaskan, anak presiden jika melanggar prokes akan ditindak.
"Kita tidak mempermasalahkan siapa dia, keturunan dari mana. Dalam bertugas saya tidak memandang bulu," kata Sapta.
"Anak presidenpun kalau salah depan saya, saya ingatkan, saya tegur, harus kita ingatkan," kata dia.
Baca juga: PPKM Darurat hingga 20 Juli, Akankah Diperpanjang? Ini Syarat Pembatasan Mobilitas Bisa Dicabut
Baca juga: Viral Ngaku Saudara Jenderal, Begini Nasib Pria Tangsel yang Langgar Prokes saat PPKM Darurat
Hal ini terbukti saat menegakkan aturan terhadap RMBF (21), seorang pria yang mengaku keponakan jenderal bintang 2 di instansi Mabes Polri.
RMBF terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di kawasan Bundaran Maruga, Ciputat, pada Senin (5/7/2021).
Ia tidak memakai masker saat melintas di jalan umum.
Saat ditegur, RMBF tidak terima dan sempat melawan petugas.
Sambil membusungkan dada, RMBF menyebut dirinya keponakan jenderal bintang dua di Mabes Polri.
Dua hari berselang, ia ditangkap di rumah kontrakannya, di Perumahan Alstonia Town House, Ciputat.
Sapta adalah petugas yang menjaring RMBF saat razia prokes itu.
Kendati mengaku keponakan jenderal, Sapta tidak mundur dan bahkan terus meladeni dengan ketegasan dan mengakhirinya dengan sanksi fisik.
Saat itu RMBF akhirnya menurut dengan Sapta dan mau disuruh push up 50 kali.
"Orang yang melanggar, tidak menggunakan alat protokol kesehatan itu harus kita tegur. Karena dirinya belum tentu sehat, orang lain belum tentu sehat," pungkasnya.
Baca juga: 40 Warga Tak Patuhi Aturan PPKM Darurat, Pemkot Serang Kumpulkan Uang Denda Rp 4,1 Juta
Baca juga: PPKM Darurat, Perkantoran Non-esensial di Kota Tangerang Mulai Dirazia
