PPKM Darurat
Tindak Pria Ngaku Saudara Jenderal, Satpol PP Tangsel: Anak Presiden Pun Kalau Salah Diingatkan
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Sapta Mulyana mengatakan akan menegakkan aturan prokes selama penerapan PPKM
Sementara itu, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, menetapkan RMBF sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang wabah penyakit menular, Undang-Undang kekarantinaan kesehatan hingga KUHP karena dianggap melawan petugas.
Iman juga memastikan RMBF hanya membual saat mengaku kerabat jenderal polisi.
"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal satu tahun," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021).
Pemuda tersebut dijadikan contoh oleh Iman bahwa aparat tidak main-main dalam mengawal PPKM Darurat.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi covid. Semoga yang lain menjadi pelajaran bahwa kita betul-betul serius mengangani Covid-19 ini dan keselamatan warga dan masyarakat yang utama," ujarnya.
Iman merasa pihaknya sudah masif menyosialisasikan peraturan PPKM Darurat.
Maka, bagi pelanggar PPKM Darurat ke depannya, terlebih yang melawan petugas, akan dipidana seperti halnya RMBF.
"Ya kita semuanya terus akan melakukan penegakan hukum karena sosialisasi telah kami lakukan selama beberapa hari ini dalam penegakan PPKM Darurat, sehingga apabila selanjutnya ditemukan pelanggaran-pelanggaran lainnya akan di lakukan hal yang sama," tegas Iman.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jangankan Keponakan Jenderal, Satpol PP Tangsel Siap Tindak Anak Presiden Bila Langgar PPKM Darurat
