Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Tangerang Berlakukan Sistem Kerja WFO 50 Persen, Kecuali Sektor Ini

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui BKPSDM  kembali memberlakukan sistem kerja work from office (WFO) 50 persen.

TribunTangerang.com/Istimewa
Gedung pemerintan Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan PPKM level 3 bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur sipil negera (ASN). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui BKPSDM  kembali memberlakukan sistem kerja work from office (WFO) 50 persen.

Aturan itu diterapkan selama penerapan PPKM pada masa pandemi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun aturan terbaru ini diatur dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Baca juga: 10 Staf OPD di Kota Tangsel Terpapar Covid-19, Pemkot Tangsel Berlakukan WFH

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022.

Aturan itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

"Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi Covid-19," ujar Hendar Herawan, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Perusahaan Non-Esensial Diminta WFH, Masyarakat Diharap tak Lengah Hadapi Kenaikan Covid-19

Terkait hal tersebut, sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan penerapan PPKM level 3 bagi perangkat daerah seperti dinas kesehatan.

Selain itu, rumah sakit umum, satpol PP, dinas perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tetap melaksanakan tugas kedinasan 100 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO).

"Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memerhatikan lagi kebersihan tangan," ucapnya.

Baca juga: Siap-siap! 1,6 Juta ASN Tenaga Pelaksana Ditata, Bisa WFH Sampai Pensiun

Bagi perangkat daerah di luar instansi yang sudah disebutkan, dianjurkan hanya melaksanakan tugas kedinasan atau bekerja 50 persen dari kantor. 

"ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen, dari total seluruh pegawai Pemkab Tangerang."

"Secara teknis hal ini diatur oleh setiap kepala dinas di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," kata Hendar Herawan.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pemkab Tangerang Berlakukan Sistem Kerja WFO 50 Persen saat Kasus Covid-19 Meningkat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved