Ganjil Genap Berlaku Saat Arus Mudik Lebaran, Langgar Aturan Pemudik 'Diusir' dari Jalan Tol
Pemerintah memberlakukan one way dan sistem ganjil genap pada saat arus mudik Lebaran 2022/1443 Hijriah.
“Diprediksi akan ada 85 juta orang yang akan mudik, dan sekitar 47 persennya menggunakan jalur darat. Untuk itu perlu diatur pergerakannya," kata Budi.
"Kami harapkan kesadaran dari para pengemudi dan pengguna jalan yang nantinya akan terkena dampak pengaturan rekayasa lalu lintas,” lanjut dia.
Baca juga: Simak! Ini Daftar Titik Rawan Kemacetan saat Mudik Lebaran di Kabupaten Serang
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Jalan Tol, Danang Parikesit, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sepanjang 2.500 km jalan tol yang akan dioperasikan selama periode mudik lebaran tahun 2022.
Menurut Danang, mulai h-10 masa mudik Lebaran 2022, tidak ada jalan tol yang berlubang dan konstruksi di jalan tol yang dapat mengganggu mobilitas masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemudik yang Langgar Ganjil Genap Bakal Dikeluarkan dari Jalan Tol"
Travelers who violate Odd-Even will be ejected from the Toll Road
Did you mean Pemudik yang Melanggar Ganjil Genap Bakal Dikeluarkan dari Jalan Tol
