Bidan di Pandeglang Ditahan
Besok Jalani Sidang, Ini Kasus yang Menjerat Bidan di Pandeglang yang di Rutan Bersama Bayinya
N ditempatkan secara khusus di klinik rutan karena bersama bayinya, R, yang masih berusia tujuh bulan pengidap sakit jantung.
Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Diduga karena memalsukan tanda tangan surat keterangan Covid-19, N, bidan asal Kabupaten Pandeglang dilaporkan seorang dokter puskesmas.
Surat keterangan itu diminta mahasiswa praktik pada 2021.
Sejak 17 November 2022, N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang karena sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Baca juga: Kondisi Terkini Bidan yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang Bersama Bayinya Berusia 7 Bulan
N ditempatkan secara khusus di klinik rutan karena bersama bayinya, R, yang masih berusia tujuh bulan pengidap sakit jantung.
Rencananya, N akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (28/11/2022).
Kasi Pembinaan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Ajat Sudrajat, mengatakan kondisi N saat ini dalam kondisi sehat.
"Sudah menjalani masa penahanan di rutan," katanya saat dihubungi Tribun Banten.com, Jumat (25/11/2022).
Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengatakan N dan R ditempatkan di klinik rutan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan terlapor kepada Hendry, keluarga N juga telah meminta untuk penangguhan penahanan, tetapi belum dikabulkan karena menunggu tanda tangan hakim.
Memohon kepada Pelapor
Baca juga: Kisah Bidan Ditahan di Rutan Pandeglang Bersama Anaknya Berusia 7 Bulan Pengidap Sakit Jantung
Anggota Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan, ikut menyoroti kasus yang menimpa bidan N, yang saat ini sedang ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Menurut Fitron, persoalan tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui upaya restorative justice.
"Kami kira menjadi jalan keluar. Kesalahan yang dilakukan bidan N, harus menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan juga kita semua," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (27/11/2022).
Dia menilai dalam persoalan ini, dr A berhak melakukan hal ini karena secara immateriil telah dirugikan.
Bidan N juga salah karena telah melakukan tindakan seperti apa yang disangkakan kepadanya.
