Penyelidikan Dugaan Ferdy Sambo Suap Pegawai LPSK Dihentikan KPK, Data Minim: Tak Cukup Bukti

Kasus dugaan suap Ferdy Sambo kepada pegawai LPSK dihentikan KPK, dengan alasan data yang terkumpul minim

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
Kasus dugaan suap Ferdy Sambo kepada pegawai LPSK dihentikan KPK, dengan alasan data yang terkumpul minim 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan suap Ferdy Sambo kepada pegawai LPSK dihentikan KPK, dengan alasan data yang terkumpul minim.

Mulanya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut menyuap pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kemudian dugaan kasus tersebut diselidiki KPK, sayangnya ujung penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup guna memenuhi unsur pidana dugaan pemberian suap.

"Apakah itu korupsi atau bukan, sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu (pidana pemberian suap). Sehingga sudah selesai ya begitu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Istri Ferdy Sambo Tak Sesali Perbuatannya

Juru bicara bidang penindakan KPK ini menuturkan, pihaknya pada Agustus 2022 sudah melakukan klarifikasi kepada LPSK, tetapi tidak ditemukan unsur pidana.

"Karena dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan, ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan," paparnya.

Terlebih, kata Ali, LPSK juga tidak dapat memastikan amplop yang disodorkan pihak Ferdy Sambo berisi uang atau bukan.

"Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apa pun amplop isinya tidak tahu," ucap Ali.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Penyesalan, Ayah Brigadir J: Sorot Mata dan Gerak-geriknya Tak Berubah

Wartakotalive sebelumnya memberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah disodorkan dua buah amplop tebal, usai bertemu Irjen Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri, bulan lalu.

Pernyataan itu mulanya diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD usai menerima laporan dari LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi di Kantor Propam pada 13 Juli 2022, atau beberapa hari setelah kabar insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mencuat.

"Pertemuan di Kantor Propam pada 13 Juli 2022, setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pengamat Hukum Pidana: Sudah Tepat & Berkualitas

Saat itu, staf LPSK yang mendatangi Kantor Propam berjumlah dua orang, sedang melakukan koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo, terkait pengajuan permohonan perlindungan, termasuk untuk Bharada E.

Edwin menyebutkan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi saat salah satu staf LPSK sedang menunaikan salat di masjid Mabes Polri.

Sedangkan satu staf LPSK lainnya masih menunggu di ruang tunggu Kantor Propam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved