Bharada E Banjir Dukungan dalam Sidang Pembelaan, Puluhan Rekan Brimob Beri Semangat ke PN Jaksel
Bharada E dalam sidang pembelaan banjir dukungan dari puluhan rekan satu angkatan Bayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara
TRIBUNBANTEN.COM - Bharada E dalam sidang pembelaan banjir dukungan dari puluhan rekan satu angkatan Bayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara, Brimob.
Puluhan rekan Bharada E datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk memberi semangat kepada Bharada E. Rabu (25/1/2023).
Sebagaimana diketahui, hari ini Bharada E akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebanyalk 40 rekan angkatan Bharada E datang langsung untuk memberikan semangat kepada rekannya.
Baca juga: Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Jauh Lebih Ringan dari Ferdy Sambo
Hal ini disampaikan oleh Salah satu rekan satu angkatan Bharada E, Muhammad Iqbal Fauzi
"Ini yang sudah sampai baru 20 masih ada sekitar 20 sampai 30 sampai 40 orang lagi yang akan ke sini," katanya kepada Wartakotalive.com di PN Jaksel, Rabu (25/1).
Selain memberi dukungan, menurut Iqbal, mereka sangat berharap rekan satu lettingannya itu bisa berkumpul kembali bersama mereka.
"Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang kesini untuk Icad untuk dibebaskan, biar bisa gabung lagi bersama kita," ujar Iqbal.
Selain itu, terkait dengan tuntutan Bharada E yakni penjara selama 12 tahun, Iqbal mengaku sangat sangat kecewa.
Baca juga: Dear Presiden Jokowi! Ibunda Bharada E Minta Keadilan Kasus Brigadir J: Tolonglah Kami

Pasalnya, rekan yang sudah Iqbal anggap sebagai saudara itu sudah berkata sejujurnya soal kasus penembakan Brigadir J.
Sehingga Iqbal dan rekan-temannya sangat berharap Bharada E bisa dibebaskan dari dakwaan.
"Saya sebagai saudaranya, saya bukan menganggap rekan tapi saya menganggap saudara, saya dibentuk korps Brimob bareng-bareng," katanya
"Menurut saya enggak pantas dituntut 12 tahun, dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran enggak ada harganya."
Seperti diketahui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.
Baca juga: Penasaran Pangkat Brigadir J hingga Bharada E? Ini Arti-arti Pangkat di Kepolisian Lengkap
Disampaikan sebagai terdakwa terhadap tuntutan jaksa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) hari ini.
Sidang pembacaan pledoi bakal digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB.
Sidang nantinya bakal dibuka untuk umum, sehingga publik luas dapat mengikuti perkembangannya.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa Richard Eiliezer sempat terpukul setelah jaksa penuntut umum menuntutnya 12 tahun penjara.
Dimana tuntutan ini lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
"Sebab Richard sudah membuka kotak pandora kasus ini, tetapi tetap dituntut lebih dari 3 terdakwa lain yang berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," kata Ronny di tayangan Kompas TV, Rabu pagi.
Namun kata Ronny, Bharada E akhirnya tegar karena proses persidangan masih berjalan.
Baca juga: Kekesalan Adik Brigadir J Setelah Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku
"Richard sampaikan dan minta kami tetap optimis, berdoa dan merasa keadilan itu masih ada. Jadi kami akan susun pledoi secara sedetail mungkin dan seringkas mungkin agar mudah dipahami di persidangan," kata Ronny.
Selain itu kata Ronny pihaknya akan memasukkan sejumlah fakta persidangan ke dalam pledoi yang diabaikan jaksa penuntut umum.
"Kami merasa tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan," katanya.
Ronny mengatakan jika Bharada E tidak membuka kasus ini dan berkata jujur, akan membuat rugi banyak orang.
"Kalau Richard tidak buka, bisa menjadi krisis negara. Polri saat itu surveynya rendah sekali karena publik tdak mempercayai apa yang disampaikan saat itu," kata Ronny.
"Dalam posisi seperti itu Bharada E berkata jujur, dan mengembalikan kepercayaan publik ke Polri."
Baca juga: Tuntutan Bharada E Lebih Lama dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Ekspresi Nelangsa jadi Sorotan
Menurut Ronny, kasus ini bukanlah kasus biasa.
"Dan tuntutan jaksa mengusik rasa keadilan masyarakat karena Eliezer dituntut lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya," ujar Ronny.
Terkait alasan jaksa bahwa Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku utama, Ronny mengaku tidak sepakat dengan itu.
"Karena dia digerakkan dan ada yang menyuruh, jadi Richard Eliezer ini sebagai alat. Kalau bicara sebagai alat dia tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," kata Ronny.
"Lalu di fakta persidangan terbukti Bharada E tidak punya niat jahat terhadap Yosua.
Eliezer adalah orang terakhir yang dipanggil Sambo di Saguling, dan orang terakhir yang naik ke mobil menuju ke Duren Tiga," kata Ronny.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Berani Habisi Nyawa Brigadir J
Dalam posisi itu kata Ronny, Bharada E sebagai personel dengan pangkat paling rendah, tidak bisa punya kesempatan menolak dan memikirkan perintah tersebut.
"Dia itu dilatih sebagai seorang prajurit yang harus taat dalam menerima perintah," kata Ronny.
Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Baca juga: Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Orang Tua Brigadir J Merasa Tak Adil: Dia Bersaksi
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Beri Dukungan ke Bharada E, Puluhan Teman Satu Angkatan dari Brimob Datangi PN Jaksel
Bharada E
pembunuhan
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
nota pembelaan
Putri Candrawathi
Tegang! Sosok Pemuda Misterius Tiba-tiba Serang Terdakwa Kasus Mutilasi Gunungsari saat Sidang Vonis |
![]() |
---|
Kronologi Pemuda asal Serang-Banten, Mulyana Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang, Terdakwa Mulyana Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dijaga Ketat Jelang Sidang Nikita Mirzani, Jumlah Media Dibatasi |
![]() |
---|
Tragis! Orang Tua di Tangerang Selatan Tega Aniaya Anak hingga Tewas, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.