Kata Keluarga Ferdy Sambo di Makassar Jelang Vonis Hukum kepada Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J
Keluarga Ferdy Sambo di Makassar, Sulawesi Selatan, buka suara jelang vonis hukum otak pembunuhan berencana Brigadir J
Keenam eks anak buah Ferdy Sambo tersebut adalah Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Tuntutan untuk terdakwa obstruction of justice bervariatif, mulai dari penjara 1-3 tahun.
Penjahat Terbesar
Terdakwa Ferdy Sambo beberkan rasa kekecewaannya atas tuduhan yang dilontarkan publik kepadanya.
Ferdy Sambo mengatakan, berbagai tuduhan yang ada membuatnya seolah jadi penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo.

Baca juga: Psikolog Soroti Tangisan Ferdy Sambo Cs di Pledoi: Mereka Pakai Emosi Sedih untuk Cari Simpati
Semenjak Ferdy Sambo dijadikan tersangka dalam perkara ini dan mengakui kebohongan skenario palsu yang dibuatnya, beragam tuduhan tak mendasar pun menyasar kepadanya dan keluarganya.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," ungkapnya.
"Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam. Rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," lanjutnya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu memandang beragam tuduhan yang menimpanya. Membuat pandangan dirinya layak mendapat hukuman paling berat tanpa perlu untuk mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari terdakwa.
Baca juga: Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Dinilai Tak Adil, Pengamat: Bukan Kiamat Perjalanan Kasus
Bahkan di awal sidang Tim Penasihat Hukumnya pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap dirinya sebagai terdakwa.
Diinformasikan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Dalam persidangan, JPU membeberkan hal memberatkan atas terdakwa Ferdy Sambo.
Untuk hal memberatkan, JPU mengatakan perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat JPU melanjutkan, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya dalam persidangan.
Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya sebagai petinggi Polri, JPU juga mentakan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.
Mantan Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol |
![]() |
---|
Pimpinan Ponpes Serang Terancam 19 Tahun Bui Gegara Nekat Setubuhi Santriwati hingga Hamil |
![]() |
---|
Dua Pejabat DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Penjara Gegara Tilap Dana Retribusi Sampah Rp 673 Juta |
![]() |
---|
Daftar Nama Perwira Polri Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Tak Ingin Seperti Ferdy Sambo, Cagub Jateng Ahmad Luthfi Ngaku Ingin Jadi Jenderal Hoegeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.