Kata Keluarga Ferdy Sambo di Makassar Jelang Vonis Hukum kepada Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J

Keluarga Ferdy Sambo di Makassar, Sulawesi Selatan, buka suara jelang vonis hukum otak pembunuhan berencana Brigadir J

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunmakassar.com
Paman Ferdy Sambo di Makassar, Sulawesi Selatan, Amsal Sampetondok buka suara jelang vonis keponakannnya, Ferdy Sambo 

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," kata JPU.

Baca juga: Cinta Tulus Lingling Angeline untuk Bharada E, Masih Menemani dan akan Tetap Menunggu

Terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional," lanjut JPU.

Terakhir, Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri banyak yang terlibat atas perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat," ujar JPU.

Sementara itu, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Curhat Selama Mendekam di Penjara saat Nota Pembelaan: Suram, Sepi dan Gelap!

Ferdy Sambo juga secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP," lanjutnya.

Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Isi Pledoi Ferdy Sambo: Ungkap Kasus Djoko Tjandra hingga Gagalkan Perdagangan WNI ke Luar Negeri

Harapan Ibunda Brigadir J

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sedih dan kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pidana penjara seumur hidup bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebab kata Rosti Simanjuntak, sudah sangat jelas segala persiapan dalam pembunuhan Brigadir J semuanya dirancang dan direncanakan dengan sistematis oleh Ferdy Sambo.

"Perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan segala persiapan untuk membunuh anak kami, tidak seimbang dengan tuntutan jaksa seumur hidup. Kami sangat sedih dan kecewa dengan tuntutan itu," kata Rosti dalam tayangan di Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Tak Divonis Mati, Ferdy Sambo Diduga Ancam Bongkar Suap hingga Korupsi Oknum Institusi Polri

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved