Rafael Alun Resmi Dipecat Sebagai PNS Kemenkeu, Berikut 3 Fakta Ayah Mario Dandy hingga Akhir Karier

Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai PNS Kementerian Keuangan. Pada Rabu (8/3/2023) ini, Kementerian Keuangan mengumumkan pemecatan Rafael

Editor: Glery Lazuardi
(KOMPAS.com/Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo)
Mantan Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai PNS Kementerian Keuangan. Pada Rabu (8/3/2023) ini, Kementerian Keuangan mengumumkan pemecatan Rafael Alun Trisambodo. Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh. 

Untuk menelusuri harta kekayaan, KPK meminta keterangan Rafael Alun Trisambodo pada pekan lalu.

Bahkan, KPK telah meningkatkan status perkara LHKPN tidak wajar itu menjadi penyelidikan

Status penyelidikan perkara ini diputuskanb oleh pimpinan KPK pada Senin (6/3/2023).

Dengan ditingkatkannya status menjadi penyelidikan ini, KPK pun bergerak mencari petunjuk dugaan pidana pokok Rafael Alun Trisambodo.

Adapun penyelidikan merupakan upaya mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, status penyelidikan kasus Rafael diputuskan pimpinan lembaga antirasuah.

Dengan masuk tahap penyelidikan ini, maka penanganannya tidak lagi di Kedeputian Pencegahan.

“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Sudah enggak di (Kedeputian) Pencegahan lagi,” kata Pahala saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).

Sebelum menaikan status perkara menjadi penyelidikan, KPK sendiri sudah memanggil Rafael Alun untuk klarifikasi soal LHKPN yang dinilai tidak wajar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved