MUI Kabupaten Serang Dukung Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Berikut Alasannya

Ketua MUI Kabupaten Serang, KH. Tb Ahmad Khudori Yusuf mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi kebiri. Ketua MUI Kabupaten Serang, KH. Tb Ahmad Khudori Yusuf mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Dia merasa prihatin maraknya kasus kekerasan seksual di wilayah Provinsi Banten. Salah satunya terjadi di pondok pesantren, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. 

Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengusulkan penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual.

Al Muktabar mengaku prihatin atas maraknya kasus pencabulan atau kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.

Di mana kasus tersebut saat ini menjadi perhatian publik, hingga membuat sejumlah pihak angkat bicara.

Baca juga: Dukung Kajati Banten, DP3AKKB Setuju Predator Anak Dihukum Kebiri

Apalagi pelaku kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, mulai dari pimpinan Ponpes bahkan ayah kandung yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak.

"Itu tentu menjadi keprihatinan kita, kita mengimbau kepada segenap orang tua, karena ini bagian yang juga kita harus melakukan langkah-langkah bersama," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa dalam rangka melakukan pencegahan dan beberapa hal yang sudah masuk ke dalam aspek penegakan hukum.

Maka Pemprov Banten akan mengambil langkah bersama dengan sejumlah pihak dalam penangan kasus tersebut.

Ia juga mengimbau kepada orang tua agar terus berhati-hati dan tetap mengawasi anak-anaknya.

"Imbauan kita untuk ini harus berhati-hati bersama, bila ada hal-hal yang memang situasinya harus melakukan penegakan hukum maka segera untuk melaporkan," ungkapnya.

Sebab sejauh ini, kata dia, pihaknya kadang mengalami kesulitan untuk mengcover kasus tersebut.

Di mana banyak masyarakat yang belum melaporkan kasus yang dialami anggota keluarganya kepada aparat penegak hukum.

Al Muktabar menyatakan bahwa dalam kasus yang berhubungan dengan anak-anak.

Penanganam kasusnya menjadi instrumen yang sangat keras dan tegas.

"Kita berharap semua pihak akan konsen untuk menyelesaikannya sesuai bidang, tugas pokok dan fungsinya masing-masing," ujarnya.

Diakui Al Muktabar, dalam kaitan daripada kasus kekerasan terhadap anak ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved