MUI Kabupaten Serang Dukung Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Berikut Alasannya

Ketua MUI Kabupaten Serang, KH. Tb Ahmad Khudori Yusuf mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi kebiri. Ketua MUI Kabupaten Serang, KH. Tb Ahmad Khudori Yusuf mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Dia merasa prihatin maraknya kasus kekerasan seksual di wilayah Provinsi Banten. Salah satunya terjadi di pondok pesantren, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. 

Pemerintah daerah selalu menggiatkan dari dunia pendidikan dan selalu mengkomunikasikan kepada orang tua dan guru.

Supaya para orang tua dan guru bisa saling memberikan pemahaman dan informasi tentang hal tersebut.

Baca juga: Ketum PB Mathlaul Anwar Setuju Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dihukum Kebiri  

Dirinya juga mengaku sangat prihatin tatkala mendengar kasus yang dialami anak-anak ini justru berada di lingkungan pondok pesantren.

"Itu yang saya sampaikan tadi keprihatinan yang mendalam, di situasi yang semestinya mentransformasi sistem-sistem nilai yang tinggi yang akan menjadi bekal jalan kehidupan bagi anak-anak kita ke depan," ungkapnya.

Justru dicederai oleh oknum-oknum yang tidak bisa menahan rasa nafsu, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Untuk itu pihaknya mengajak semua pihak untuk mengambil langkah tegas secara sungguh-sungguh untuk menangani secara bersama-sama.

Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengusulkan penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual.

Menurut dia, kebiri tergolong hukuman berat. Hukuman itu, kata dia, diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera.

"Mau ngga mau kita ada hukuman kebiri yah kita terapkan," ujarnya kepada awak media saat acara Coffee Morning, Kamis (2/3/2023)

Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri berwenang untuk menentukan hukuman kepada pelaku tindak kejahatan.

Untuk penerapan hukuman, kata dia, masih harus didiskusikan kembali.

Dia mengharapkan penerapan hukuman itu dapat mengurangi kasus kekerasan seksual.

"Karena memang otoritas itu di kejari nanti kita diskusikan lebih mendalam untuk penerapan hukuman itu," ujarnya

Atas dasar itu, dia meminta kepada jajarannya untuk mempertimbangkan agar memberikan hukuman berat kepada para pelaku.

"Apakah hukuman kebiri? yah harus (kebiri,-red), saya waktu di Jawa Timur. Pertama kali di Mojekerto (pernah menerapkan hukuman kebiri,-red)," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved