Sembilan Jabatan Kepala OPD Pemprov Banten Diisi Plt, Komisi I DPRD Minta Pelayanan Tak Terganggu

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Jazuli Abdillah meminta Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, agar pelayanan kepada masyarakat di Banten tak terganggu

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi ASN. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Jazuli Abdillah meminta Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, agar pelayanan kepada masyarakat di Banten tak terganggu meskipun sembilan jabatan OPD setingkat eselon II di lingkungan pemerintahan kosong. 

Adapun soal siapa yang menjabatnya, lanjut dia, itu diserahkan kepada eksekutif, dalam hal ini dijabat oleh Pj Gubernur Al Muktabar.

Kemudian sampai kapan, jabatan itu kosong dan diisi oleh pejabat definitif.

Pemprov Banten, kata Jazuli, berencana untuk membuka seleksi open bidding.

"Itu memang saran kita, jadi pj sudah melaksanakan langkah strategis yang benar, ketika jabatan eselon 2 yang kosong, pemprov melakukan open bidding," tukasnya.

Baca juga: Kesampingkan Pilkada, DPD Demokrat Banten Pilih Fokus Pemenangan Pilpres dan Pileg 2024

Diakui Jazuli, pihaknya telah mendesak Pemprov Banten agar segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat.

Baik itu dengan Kemendagri, BKN ataupun ke KASN.

Setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, baru kemudian melakukan open bidding.

"Itu fair memberikan kesempatan kepada seluruh asn untuk berkarir di situ," ungkapnya.

Sementara untuk beberapa jabatan eselon III yang saat ini di Plt kan.

Disampaikan Jazuli, bahwa para pejabat yang di Plt kan itu lantaran adanya perubahan nomenklatur.

Sebagai pejabat yang sama ditetapkan sebagai plt, hingga kemudian jabatan itu kosong.

"Kan ada pergub nya, bahwa ada pergeseran tugas ada pergeseran nomenklatur. Dalam aturan kita kalau ada satu berubah, maka semuanya harus berubah," terangnya.

Disampaikan dia, dalam perubahan nomenklatur itu, ada beberapa pergeseran atau perubahan.

Dari semula ada tiga bidang berubah menjadi dua bidang, atau ada yang tadinya ada tiga kasubag menjadi dua kasubag.

Dikarenakan hal itu satu ruang, kata dia, maka yang lain pun harus dikukuhkan akibat satu jabatan hilang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved