Sembilan Jabatan Kepala OPD Pemprov Banten Diisi Plt, Komisi I DPRD Minta Pelayanan Tak Terganggu

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Jazuli Abdillah meminta Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, agar pelayanan kepada masyarakat di Banten tak terganggu

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi ASN. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Jazuli Abdillah meminta Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, agar pelayanan kepada masyarakat di Banten tak terganggu meskipun sembilan jabatan OPD setingkat eselon II di lingkungan pemerintahan kosong. 

"Pertanyaannya kenapa ngga dikukuhkan secara definitif? Nah kita sarankan kepada pj agar konsultasi kepada pemerintah pusat, apakah pj diperbolehkan mendefinitifkan atau tidak," terangnya.

Hal ini lah, kata dia, yang kemudian membuat rasa galau atau kegelisahan.

Baca juga: 9 Jabatan Kepala OPD Pemprov Banten Cuma Diisi Plt, Al Muktabar: Tidak Mengganggu Pekerjaan

Sebab ketika mendefinitifkan pj gubernur harus melakukan proses izin dan lain sebagainya

Sementara kalau tidak segera mendefinitifkan, kata dia, jabatan tersebut akan lama kosong.

"Setelah berdiskusi ternyara pj hanya bisa mem-plt kan, akhirnya jabatan yang kosong itu di plt kan," katanya.

"Sampai kapan? Sampai izin turun dari Kemendagri, Kasn dan BKN," sambungnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved