Kadishub Kota Serang Akui Trayek Angkutan Umum Belum Tertib
Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang, M Ikbal, mengatakan trayek angkutan umum kota (angkot) belum tertib.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Penetapan tarif angkot dilakukan sebagai langkah penyeragaman dan penyesuaian dampak kenaikan BBM pada pertengahan tahun 2022 serta pengendalian dampak inflasi.
Baca juga: Sopir Angkot di Kota Tangsel Rogoh Kocek Lebih dalam untuk Beli Bensin, Ini Gara-garanya
Wali Kota Serang Syafrudin didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, secara simbolis memasang stiker penetapan tarif angkot di Terminal Pakupatan tipe A, Kota Serang, Kamis sore.
Pemasangan stiker ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dengan aturan Pemkot Serang tentang tarif angkutan dalam kota pasca kenaikan harga BBM.
Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan telah dilakukan penempelan stiker kepada setiap angkutan kota yang ada di Kota Serang.
"Dengan penempelan stiker ini tarif angkutan kota ditetapkan untuk penumpang umum sebesar Rp5.000 sedangkan untuk pelajar atau mahasiswa sebesar Rp3.500," katanya saat di lokasi.
Syafrudin mengatakan, keputusan penetapan tarif angkutan ini berlaku sampai dengan terbit aturan berikutnya.
Sedangkan, untuk pengawasan penerapannya akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.
Baca juga: Angkot Jadi Penyebab Utama Inflasi di Kota Serang, Pemerintah Bakal Sesuaikan Tarif Angkutan
“Kami juga berharap agar masyarakat memberikan informasi ada angkot melebihi ketentuan tarif," katanya.
Syafrudin juga menegaskan, jika kedapati angkutan umum yang membandel. Maka akan diberikan peringatan terlebih dahulu, tetapi setelah diperingati masih membandel akan izin trayeknya akan dicabut.
"Kami akan peringati terlebih dahulu. Satu, dua dan sampai tiga kali, kalau masih tetap membandel, kami akan cabut izin trayeknya,”katanya.
Pihaknya juga mengatakan, stiker ini nantinya akan ditempelkan disemua angkutan umum kota di Kota Serang oleh Dishub, sebagai bentuk sosialiasi penyesuaian tarif harga.
Diketahui sebelumnya, tarif angkutan kota di Kota Serang mencapai Rp7.000 hingga Rp10.000 pasca adanya kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

| DPRD Kota Serang Tetapkan 4 Raperda Prioritas Tahun 2026, Termasuk Pendidikan dan Kesehatan Hewan |
|
|---|
| DPRD Kota Serang Temukan Dugaan Mark Up Data di Tiga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat |
|
|---|
| Lifter Asal Kota Serang, Rizki Juniansyah Bakal Dilantik Jadi Perwira TNI Berpangkat Letda Bulan Ini |
|
|---|
| 45 Anggota DPRD Kota Serang Dapat Peringatan Soal Korupsi, Ketua Dewan Tegas Tolak Praktik Korupsi |
|
|---|
| Dua Kecamatan di Kota Serang Masuk Zona Rawan Banjir, Ini Daftarnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.