Dihapus Mendikbudristek, Kadis Disdik Lebak Nilai Tes Calistung Masuk SD Cenderung Diskriminatif
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hari Setiono menilai tes baca, tulis dan hitung sebagai syarat masuk sekolah dasar cenderung diskriminatif
Penulis: Nurandi | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hari Setiono menilai tes baca, tulis dan hitung sebagai syarat masuk sekolah dasar (SD) cenderung diskriminati.
Pernyataan kepala Disdik Lebak tersebut sebagai bentuk dukungan atas dihapuskannya tes calistung oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Penghapusan tes calistung setelah keluarkanya Surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Baca juga: Mendikbudristek Resmi Hapus Tes Calistung untuk Masuk SD dan Sederajat, Ini Alasannya
"Yang pertama Tes Calistung saat penerimaan siswa baru cenderung diskriminatif, masih banyak anak usia PAUD/TK tidak mengikuti pembelajaran di PAUD/TK sehingga kesempatan masuk SD yang diinginkan peluangnya kecil," kata Kepala Disdik Lebak, Hari Setiono saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (3/4/2023).
Menurut Hari, masa perkembangan anak PAUD dengan anak SD kelas 1 sama-sama memaskui perkembangan dan pertumbuhan.
"Tidak elok ketika harus diklasifikasi dari sisi perkembangan kompetensinya," ujarnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa tes calistung bertentangan dengan aturan Dirijen PAUD.
"Tes Calistung saat PPDB berbenturan dengan Regulasi yang dikeluarkan pemerintah misal yang terbaru Edaran Dirjen PAUD, DIKDAS, Dikmen Tentang Penguatan Transisi PAUD Ke Sekolah Dasar Kelas Awal," katanya.
Hari berharap, dengan adanya penghapusan aturan tersebut, dapat mendukung dan memberikan kesempatannya kepada semua anak mengenyam pendidikan yang layak.
Baca juga: Disdik dan Guru di Lebak Setuju Kebijakan Penghapusan Tes Calistung Masuk SD
"Harapannya, semua satuan pendidikan khususnya sekolah dasar dapat menjalankan dan mengamanahkan kebijakan pemerintah khususnya Mekanisme PPDB tahun 2023 ini.
Dirinya menambahkan tidak ada lagi, proses tes dan semuanya sama dapat menerima layanan pendidikan yang layak.
"Jadi tidak ada lagi tes saat penerimaan siswa baru, semua siswa wajib diterima," ucapnya.
Nadiem Makarim Bungkam Usai 9 Jam Diperiksa Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Hari Ini, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Chromebook senilai Rp 9,9 T |
![]() |
---|
BERITA TERKINI: Kejagung RI Resmi Cegah Nadiem Makarim Pergi ke Luar Negeri |
![]() |
---|
182 Ribu Siswa SD dan SMP di Lebak Banten Bakal Dapat Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Pemerintah Akhirnya Batalkan Kenaikan UKT, Mahasiswa Kini Full Senyum! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.