Polisi Tangkap Pria Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Angkot Tangerang, Kondisi Kejiwaannya Terungkap

Pria berinisial RJ alias O (42) diamankan polisi usai kepergok melecehkan siswi pelajar SMP di angkutan kota (Angkot).

Tangkap Layar
Viral sebuah video menunjukan seorang pria tengah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP di sebuah angkot jurusan Dadap, Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pria berinisial RJ alias O (42) diamankan polisi usai kepergok melecehkan siswi pelajar SMP di angkutan kota (Angkot).

Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berusia 14 tahun di dalam angkot B.09 Kota Tangerang.

Video pelaku melecehkan korban pun sempat viral di media sosial. Dalam video itu, tampak pelaku berkali-kali mencoba meraba kaki dari korban.

Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual di Ponpes, MUI Kabupaten Serang Minta Penyuluhan dan Pengawasan Diperkuat

Beberapa kali pula aksinya terciduk masyarakat dan namun pelaku bertingkah seolah tidak terjadi apa-apa.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keluarga korban sudah membuat laporan.

Laporan korban anak nomor : LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 04 April 2023.

"Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Neglasari," jelas Zain, Rabu (5/4/2023).

Viral sebuah video menunjukan seorang pria tengah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP di sebuah angkot jurusan Dadap, Kabupaten Tangerang.
Viral sebuah video menunjukan seorang pria tengah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP di sebuah angkot jurusan Dadap, Kabupaten Tangerang. (Tangkap Layar)

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Kota Serang yang Sempat Buron Akhirnya Ditangkap

Setelah diamankan, diketahui pelaku mengalami sakit jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal tersebut dikuatkan adanya surat keterangan dokter.

"Pelaku RJ alias O ini setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui merupakan ODGJ dengan dikuatkan adanya surat keterangan dokter kejiwaan," ujarnya.

Barang bukti yang menguatkan itu diantaranya, Surat Keterangan kontrol dari RSJ Dr. Soeharto Heerjan tertanggal 02 Februari 2023, surat biaya pengobatan dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani dan surat rencana kontrol yang dikeluarkan dari RS An Nisa Tangerang.

"Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga (orang tua), untuk dilakukan pengobatan," pungkas Zain.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria 42 Tahun Terekam Lecehkan Siswi SMP di Angkot Tangerang, Terungkap Kondisi Kejiwaannya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved