Kades Katulisan Ditangkap

Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, DPRD Kabupaten Serang Minta Kades Katulisan Diberhentikan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Eki Baehaki meminta Erpin Kuswati atau EK diberhentikan sebagai kepala desa (Kades) Katulisan.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Ilustrasi Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Eki Baehaki meminta Erpin Kuswati atau EK diberhentikan sebagai kepala desa (Kades) Katulisan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Eki Baehaki meminta Erpin Kuswati atau EK diberhentikan sebagai kepala desa (Kades) Katulisan.

"Tentu ketika memang sudah ditetapkan tersangka boleh (diberhentikan-red)," kata Eki saat dihubungi Tribun Banten, Rabu (24/5/2023).

Erpin Kuswati merupakan Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal.

Erpin Kusawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dalam perhitungan sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 499 juta.

Untuk mengisi kekosongan jabatan di desa tersebut, diungkapkan Eki boleh dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) sampai adanya keputusan inkracth dari pengadilan terkait kasus korupsi Erpin Kuswati.

Baca juga: Lima Fakta Kades Katulisan Serang Diduga Korupsi Dana Desa, Upaya Pembinaan Malah Berujung Pidana

Oleh karena itu, Eki menyarankan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang segera melakukan proses pemberhentian tersebut.

"Nah itu untuk kepentingan pelayanan. Jangan sampai karena kepala desa bermasalah ada kekosongan pelayanan di desa," ujarnya.

Kemudian setelah ada keputusan tetap dari pengadilan, lanjut Eki, DPMP Kabupaten Serang harus segera menyiapkan penjabat kades untuk menjalankan roda pemerintahan di desa.

"Tapi harus orang yang punya background pengelolaan anggaran, jangan sampai yang ditunjuk Pj (penjabat) oleh Pemkab malah tersandung masalah lagi," ungkapnya.

Eki juga menyayangkan kasus korupsi dana desa masih saja terjadi. Kasus tersebut lanjut Eki, bukan hanya terjadi kali ini saja.

Padahal kucuran dana dari pemerintah pusat tersebut diperuntukkan untuk membangun desa.

"Prinsipnya kita prihatin, karena masalah ini bukan pertama kalinya, jadi ini permasalahan ke sekian kali yang dilakukan oleh kepala desa," jelasnya.

Putra mantan Bupati Serang ini berharap DPMD dan Inspektorat dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasan pada kepala desa.

"Kita juga harus memastikan kepada kepala desa jangan tergiur sama jumlah nominal yang ada di APBDes karena kebanyakan orang kalau udah bicaranya angka miliaran, nah itu gelap mata itu," pungkasnya.

Erpin Kuswati merupakan kades perempuan yang dilantik pada Desember 2019 lalu.

Dia terpilih sebagai Kades pada Pilkades serentak di 150 desa 24 Kecamatan pada November 2019 lalu.

Saat ini dia ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari kedepan guna memperlancar proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Serang

Baca juga: Ini Modus Kades Katulisan Serang Tilep Duit Dana Desa Rp499 Juta, Uang Pajak dan Honor Disikat

Lima Fakta Kasus Korupsi Dana Desa EK

Berikut ini lima fakta kepala desa Katulisan Kabupaten Serang EK ditetapkan sebagai tersangka

EK diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Upaya pembinaan terhadap EK malah berujung pidana.

Hal ini membuat kecewa Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin

Penetapan Tersangka

Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial EK, Selasa (23/5/2023) siang.

EK ditahan Kejari Serang atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2020-2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

"Tersangka berinisial EK selaku Kepala Desa di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).

Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 500 Juta

Dalam kasusnya, sekitar tahun 2020 pihak desa menerima anggaran desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.309.915.400 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000 miliar, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 585.902.400 juta.

Kemudian pada tahun anggaran 2021 menerima dana desa murni sebesar Rp 1.006.502.000 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

Namun dalam proses penganggaran, diduga adanya kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak, dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

"Adapun nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari inspektorat kabupaten Serang sekitar Rp. 499.337.809 juta," ungkapnya.

Baca juga: DPMD Kabupaten Serang Kecewa Kades Katulisan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Padahal Sudah Dibina

Adapun rinciannya yaitu sekitar Rp 452.234.953 juta, harus disetor ke kas desa.

Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44.202.856 juta, harus disetor ke kas Negara.

"Kemudian honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp 2.900.000 juta," katanya.

DPMD Kabupaten Serang Kecewa karena Sudah Dibina

Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengaku kecewa mendengar kabar tersebut.

"Yang pasti kami (DPMD) dan camat juga kecewa sebagai lembaga yang memberikan pembinaan," kata Adie saat dihubungi Tribun Banten, Selasa (23/5/2023).

Adi menjelaskan, EK merupakan kades perempuan yang dilantik pada Desember 2019 lalu.

Dia terpilih sebagai Kades pada Pilkades serentak di 150 desa 24 Kecamatan pada November 2019 lalu.

"Dia bukan petahana. Yang jelas ini menjadi pukulan bagi kami lantaran pembinaan yang kami berikan tidak diterapkan," ungkapnya.

Berkaca dari hal tersebut, Adie meminta kepala desa se-Kabupaten Serang agar tidak main-main dalam pengelolaan dana desa.

Dia menegaskan, kades harus berpedoman pada undang-undang dalam pengelolaan dana desa tersebut.

"Dan ini akan menjadi contoh bagi kepala desa yang lain agar hati-hati pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, agar kasus ini tidak terulang," pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kades Katulisan EK Ditahan Kejari Serang, Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2020-2021

Modus Operandi

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

"Tersangka berinisial EK selaku Kepala Desa di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).

Dalam kasusnya, sekitar tahun 2020 pihak desa menerima anggaran desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.309.915.400 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000 miliar ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 585.902.400 juta.

Kemudian pada tahun anggaran 2021 menerima dana desa murni sebesar Rp 1.006.502.000 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

Namun dalam proses penganggaran diduga adanya kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

"Adapun nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari inspektorat kabupaten Serang sekitar Rp. 499.337.809 juta," ungkapnya.

Adapun rinciannya yaitu sekitar Rp 452.234.953 juta, harus disetor ke kas desa.

Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44.202.856 juta, harus disetor ke kas Negara.

"Kemudian honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp 2.900.000 juta," katanya.

Jerat Pasal

Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang.

Penahanan itu dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei 2023.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved