Kades Katulisan Ditangkap

FAKTA Kades dan Mantan Kades di Serang Diduga Terlibat Korupsi, Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar

Berikut ini sederet fakta kepala desa dan mantan kepala desa di Serang, Banten diduga terlibat kasus korupsi.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Banten
Berikut ini sederet fakta kepala desa dan mantan kepala desa di Serang, Banten diduga terlibat kasus korupsi. Mereka yaitu, Erpin Kuswati (43), kades Katulisan Kabupaten Serang. Dan, Sarja Kusuma Atmaja (48), mantan Kepala Desa Nagara Kota Serang. Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Erpin Kuswati dan Atmaja dalam kasus berbeda. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini sederet fakta kepala desa dan mantan kepala desa di Serang, Banten diduga terlibat kasus korupsi.

Mereka yaitu, Erpin Kuswati (43), kades Katulisan Kabupaten Serang. Dan, Sarja Kusuma Atmaja (48), mantan Kepala Desa Nagara Kota Serang.

Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Erpin Kuswati dan Sarja Kusuma Atmaja dalam kasus berbeda.

Erpin Kuswati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2020-2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Baca juga: Tersangkut Korupsi Dana Desa, Erpin Kuswati Diberhentikan Sementara dari Jabatan Kades Katulisan

Erpin Kuswati diduga merugikan negara sebesar Rp 499.337.809 juta.

Sementara itu, Sarja Kusuma Atmaja bersama dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Armaja (42) ditahan Kejaksaan Negeri Serang.

Hal ini karena kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 530 juta.

Jika diakumulasi maka kerugian negara atas dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Erpin Kuswati dan Sarja Kusuma Atmaja mencapai hampir Rp 1 Miliar.

Lima Fakta Dana Desa Katulisan Dikorupsi

Berikut ini lima fakta kepala desa Katulisan Kabupaten Serang EK ditetapkan sebagai tersangka

EK diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Upaya pembinaan terhadap EK malah berujung pidana.

Hal ini membuat kecewa Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin

Penetapan Tersangka

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved