Kades Katulisan Ditangkap
Potret Desa Katulisan Serang: Jalan Ambles dan Terdampak Abrasi Sungai, Ternyata Dana Desa Dikorupsi
Desa Katulisan, Kabupaten Serang, Banten menjadi sorotan. Hal ini setelah Erpin Kuswati, kepala desa Katulisan, ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNBANTEN.COM - Desa Katulisan, Kabupaten Serang, Banten menjadi sorotan.
Hal ini setelah Erpin Kuswati, kepala desa Katulisan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Erpin Kuswati alias EK diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
Pada Selasa (23/5/2023) siang, Kejaksaan Negeri Serang menahan EK.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, DPRD Kabupaten Serang Minta Kades Katulisan Diberhentikan
Sebelum upaya penetapan tersangka dan penahanan itu, Desa Katulisan, menjadi perbincangan.
Sebab, kondisi ruas jalan ambles dan minim penerangan.
Ini terjadi di Ruas Jalan Raya Pamarayan-Petir yang masuk dalam wilayah desa tersebut.
Selain ruas jalan, Desa Katulisan juga terdampak abrasi Sungai Ciujung
Jalan Rusak
Ruas Jalan Raya Pamarayan-Petir, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, nampak retak-retak, terbelah dan amblas.
Pantauan TribunBanten.com saat di lokasi pada Senin (22/8/2022), nampak papan bertuliskan hati-hati ada jalan amblas, terpasang di lokasi tepatnya di depan sekolah SMP 2 Cikeusal.
Jalanan yang amblas tersebut biasa dilintasi kendaraan roda dua maupun empat.
Ruas jalan yang amblas tersebut berada di sebelah kanan jalan dekat dengan aliran sungai dan jurang.
Meski jalan tersebut amblas dan bebahaya untuk dilalui, namun masyarakat masih menggunakannya.
Hal itu lantaran jalan tersebut menjadi akses satu-satunya warga sekitar.
Baca juga: Lima Fakta Kades Katulisan Serang Diduga Korupsi Dana Desa, Upaya Pembinaan Malah Berujung Pidana
Salah seorang warga sekitar, Sanusi mengatakan bahwa kondisi jalan amblas tersebut telah terjadi sejak satu minggu terakhir.
Ia menduga, jalan tersebut amblas merupakan dampak hujan yang deras dan lama, sehingga mengkibatkan pergerakan tanah dan amblas.
"Kalau yang tau ini belum lama amblasnya sekitar satu mingguan kesini, cuman kalau retak-retaknya emang udah lama," katanya saat di lokasi kepada TribunBanten.com.
Pria berusia 45 tahun ini mengatakan, untuk papan informasi memang segaja dipasang oleh warga sekitar lantaran khawtir takut ada kecelakaan.
Terlebih, ucap Sanusi, jalan tersebut gelap karena minim penerangan.
"Itu papan mah inisiatif warga aja, disini kalau malem jalannya gelap, jadi harus ekstra hati-hati buat pengguna jalan yang belum tau," katanya.
Pihaknya juga berharap agar pemerintah daerah segera dapat memperbaiki jalan tersebut, agar akses warga dapat kembali normal dan pengguna jalan merasa aman.
Terdampak Abrasi
Warga di Kampung Kedungcinde, Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang telah bertahun-tahun dihantuin rasa takut, akibat abrasi Sungai Ciujung yang mengakibatkan longsor.
Namun, hingga kini para warga masih bertahan di rumahnya, lantaran tidak miliki tempat tinggal lain, dan bingung akan pergi ke mana.
Hal tersebut belum ada tindakan sama sekali dari pihak pemerintah daerah, untuk hadir memberikan solusi.
Bahkan pada saat hujan deras turun, hal tersebut memang selalu menjadi kekhwatiran, sehingga warga harus mencari tempat aman.
Sejauh ini sudah ada enam rumah yang mengalami rusak berat akibat abrasi Sungai Ciujung, sedangkan dua rumah diantaranya sudah ditinggalkan pemiliknya karena sudah tidak layak huni.
Baca juga: Ini Modus Kades Katulisan Serang Tilep Duit Dana Desa Rp499 Juta, Uang Pajak dan Honor Disikat
Lima Fakta Dana Desa Katulisan Dikorupsi
Berikut ini lima fakta kepala desa Katulisan Kabupaten Serang EK ditetapkan sebagai tersangka
EK diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
Upaya pembinaan terhadap EK malah berujung pidana.
Hal ini membuat kecewa Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin
Penetapan Tersangka
Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial EK, Selasa (23/5/2023) siang.
EK ditahan Kejari Serang atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2020-2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
"Tersangka berinisial EK selaku Kepala Desa di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).
Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 500 Juta
Dalam kasusnya, sekitar tahun 2020 pihak desa menerima anggaran desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.309.915.400 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000 miliar, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 585.902.400 juta.
Kemudian pada tahun anggaran 2021 menerima dana desa murni sebesar Rp 1.006.502.000 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.
Namun dalam proses penganggaran, diduga adanya kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak, dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.
"Adapun nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari inspektorat kabupaten Serang sekitar Rp. 499.337.809 juta," ungkapnya.
Adapun rinciannya yaitu sekitar Rp 452.234.953 juta, harus disetor ke kas desa.
Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44.202.856 juta, harus disetor ke kas Negara.
"Kemudian honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp 2.900.000 juta," katanya.
DPMD Kabupaten Serang Kecewa karena Sudah Dibina
Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengaku kecewa mendengar kabar tersebut.
"Yang pasti kami (DPMD) dan camat juga kecewa sebagai lembaga yang memberikan pembinaan," kata Adie saat dihubungi Tribun Banten, Selasa (23/5/2023).
Adi menjelaskan, EK merupakan kades perempuan yang dilantik pada Desember 2019 lalu.
Dia terpilih sebagai Kades pada Pilkades serentak di 150 desa 24 Kecamatan pada November 2019 lalu.
"Dia bukan petahana. Yang jelas ini menjadi pukulan bagi kami lantaran pembinaan yang kami berikan tidak diterapkan," ungkapnya.
Berkaca dari hal tersebut, Adie meminta kepala desa se-Kabupaten Serang agar tidak main-main dalam pengelolaan dana desa.
Dia menegaskan, kades harus berpedoman pada undang-undang dalam pengelolaan dana desa tersebut.
"Dan ini akan menjadi contoh bagi kepala desa yang lain agar hati-hati pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, agar kasus ini tidak terulang," pungkasnya.
Modus Operandi
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
"Tersangka berinisial EK selaku Kepala Desa di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).
Dalam kasusnya, sekitar tahun 2020 pihak desa menerima anggaran desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.309.915.400 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000 miliar ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 585.902.400 juta.
Kemudian pada tahun anggaran 2021 menerima dana desa murni sebesar Rp 1.006.502.000 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.
Namun dalam proses penganggaran diduga adanya kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.
"Adapun nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari inspektorat kabupaten Serang sekitar Rp. 499.337.809 juta," ungkapnya.
Adapun rinciannya yaitu sekitar Rp 452.234.953 juta, harus disetor ke kas desa.
Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44.202.856 juta, harus disetor ke kas Negara.
"Kemudian honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp 2.900.000 juta," katanya.
Jerat Pasal
Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang.
Penahanan itu dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei 2023.

| Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta, Pemkab Serang Ngaku Sudah Bina Kades Katulisan: Pukulan Bagi Kami! |
|
|---|
| FAKTA Kades dan Mantan Kades di Serang Diduga Terlibat Korupsi, Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Tersangkut Korupsi Dana Desa, Erpin Kuswati Diberhentikan Sementara dari Jabatan Kades Katulisan |
|
|---|
| Kejari Serang Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Kades Katulisan Bisa Mencapai Rp 600 Juta |
|
|---|
| Hasil Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta Dipakai Kades Katulisan Buat Beli Skincare? Ini Kata Kejari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ruas-JalanRaya-Pamarayan-Petir-Desa-Katulisan-Kecamatan-Cikeusal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.