Kades Katulisan Ditangkap

FAKTA Kades dan Mantan Kades di Serang Diduga Terlibat Korupsi, Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar

Berikut ini sederet fakta kepala desa dan mantan kepala desa di Serang, Banten diduga terlibat kasus korupsi.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Banten
Berikut ini sederet fakta kepala desa dan mantan kepala desa di Serang, Banten diduga terlibat kasus korupsi. Mereka yaitu, Erpin Kuswati (43), kades Katulisan Kabupaten Serang. Dan, Sarja Kusuma Atmaja (48), mantan Kepala Desa Nagara Kota Serang. Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Erpin Kuswati dan Atmaja dalam kasus berbeda. 

Adapun rinciannya yaitu sekitar Rp 452.234.953 juta, harus disetor ke kas desa.

Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44.202.856 juta, harus disetor ke kas Negara.

"Kemudian honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp 2.900.000 juta," katanya.

Jerat Pasal

Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang.

Penahanan itu dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei 2023.

Mantan Kades Nagara Ditahan Kejari

Mantan Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja (48) dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Armaja (42) ditahan Kejaksaan Negeri Serang pada Kamis (25/5/2023).

Keduanya ditahan di Rutan Serang lantaran telah melakukan pemerasan Rp 530 juta terhadap perusahaan yang berada di Kibin, Kabupaten Serang.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com saat di lokasi.

Kedua tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Serang, dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

Keduanya diserahkan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang kepada Kejari Serang untuk kemudian ditahan di Rutan Serang.

Kepada awak media, mantan Kepala Desa Nagara Sarja Kusuma Atmaja (48) mengaku menggunakan uang hasil korupsi itu untuk masyarakat.

"Uangnya untuk masyarakat," ujarnya saat dibawa ke dalam mobil tahanan, Kamis (15/5/2023).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi menyampaikan bahwa kedua tersangka diserahkan ke JPU karena kasus yang menimpanya telah P21.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Serang, Satreskrim Polres Serang melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU," katanya.

Meski begitu, Dedi tidak menyebut secara detail perkara yang dilakukan oleh mantan Kades Nagara dan Mantan Ketua BPD Desa Nagara tersebut.

"Secara melawan hukum melakukan penyalahgunaan, anggaran pendapatan di Desa Nagara," ungkapnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan adanya pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari Polres Serang ke Kejari Serang tersebut.

"Iya hari ini pelimpahannya. Untuk datanya nanti saya informasikan," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunBanten.com kasus itu bermula pada tahun 2019.

Di mana Eks Kepala Desa Nagara Sarja Kusuma Atmaja dan Eks Ketua BPD Desa Nagara, Armaja mendatangi PT Infiniti Triniti Jaya yang tengah melakukan pembangunan perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin.

Dalam pertemuan itu, Sarja dan Armaja menyebut bahwa ada jalan milik desa yang terkena dampak pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT Infiniti.

Padahal jalan tersebut bukan aset desa melainkan tanah milik negara.

Dari pertemuan itu, Sarja dan Armaja meminta kompensasi kepada pengembang sebesar Rp 530 juta.

Adapun alasan kompensasi yang diminta tersangka yaitu untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Nagara.

Awal mulanya PT Infiniti tidak menanggapi permintaan dari keduanya.

Bahkan PT Infiniti sudah melakukan pengecekan bahwa jalan tersebut bukanlah aset desa seperti yang di klaim oleh keduanya.

Pada Juni 2021, PT Infiniti kemudian melakukan kegiatan perataan tanah.

Namun kegiatan tersebut dihentikan oleh Armaja dengan cara menghentikan operasional alat berat, dengan alasan kompensasi belum di bayarkan.

Tak ingin kegiatannya mangkrak, PT Infiniti terpaksa menyanggupi permintaan keduanya dan memberikan kompensasi Rp 530 juta yang dikirimkan melalui rekening ke Desa Nagara.

Dalam prosesnya dibuatkan surat kesepakatan kompensasi, berikut dengan kwitansi penerimaan.

Selanjutnya pada 5 Juli 2021 uang Rp 530 juta yang masuk ke kas desa diminta untuk dicairkan oleh Sarja melalui bendaharanya, tanpa aturan dan mekanisme pengeluaran kas desa, serta peraturan desa (Perdes).

Setelah dana sebesar Rp 530 juta itu cair, Sarja memperoleh Rp 300 juta, sedangkan Atmaja menerima Rp230 juta.

Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 a atau pasal 12e atau pasal 8 Undang-Undang Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved