Lagi Boncengan Motor, Istri Tiba-tiba Tusuk Suami Siri di Tangerang, Diduga Ini Penyebabnya

LH (32), seorang perempuan menusuk suaminya SP (32) menggunakan pisau. Insiden itu terjadi di Karawaci, Kota Tangerang pada Senin (29/5/2023)

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi Penusukan. LH (32), seorang perempuan menusuk suaminya SP (32) menggunakan pisau. Insiden itu terjadi di Karawaci, Kota Tangerang pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Insiden itu berawal pada saat SP membonceng istrinya sirinya LH untuk mencari rumah kontrakan. Informasi itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 

TRIBUNBANTEN.COM - LH (32), seorang perempuan menusuk suaminya SP (32) menggunakan pisau.

Insiden itu terjadi di Karawaci, Kota Tangerang pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Insiden itu berawal pada saat SP membonceng istrinya sirinya LH untuk mencari rumah kontrakan.

Informasi itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

"Kasus penganiayaan istri terhadap suaminya diawali dengan cekcok mulut di antara keduanya," ujar Zain dalam keterangannya pada Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Sosok Pelaku Penusukan Imam Masjid di New Jersey AS, Jemaah Salat Subuh asal Turkiye

Saat peristiwa terjadi, posisi pasangan suami-istri tersebut tengah berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.

"Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut," ujar Zain.

Pelaku (LH) yang saat kejadian membawa pisau, secara tiba-tiba menusuk suaminya sendiri di bagian leher dan punggung.

"Pelaku LH melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka," jelas Zain.

Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar lokasi yang kemudian peristiwa dilaporkan ke Polsek Jatiuwung.

Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang masih berada di TKP.

"Setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut, tim langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku," kata Zain.

Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat.

"Pelaku diduga melanggar Padal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Zain.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved