Awal Kenal dari Medsos, Begini Modus Dua Pelajar SMP di Pandeglang Dijadikan PSK
Aparat Sat Reskrim Polres Pandeglang menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Aparat Sat Reskrim Polres Pandeglang menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KS (13) dan NA (14), dua korban, mengenal pelaku BC (23) dan AI (22) melalui media sosial.
"Setelah mengenal korban, pelaku mengajak korban bertemu," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: PILU Dua Siswi SMP di Pandeglang Dipaksa Jadi PSK, Dibandrol dengan Tarif Rp 300 Ribu
Setelah berkenalan melalui media sosial, pelaku hanya mengajak korban makan.
Namun setelah itu pelaku merayu korban agar mau diajak ke tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Panimbang.
"Pelaku mengajak korban karaoke, tetapi setelah itu kedua korban dicekoki minuman keras," kata dia.
Dia mengungkapkan korban yang dalam pengaruh minuman keras kemudian dipaksa untuk melayani pria hidung belang.
"Korban dipaksa menjadi PSK (Pekerja seks komersial) dengan tarif yang ditentukan oleh pelaku sebesar Rp 300 ribu," jelasnya.
Menurut Shilton, korban sudah dua kali dipekerjakan sebagai PSK oleh kedua pria tersebut.
Korban yang tak kuasa menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya dan tak lama setelah itu langsung melaporkan hal tersebut kepada polisi.
"Ada dua laporan yang kami terima. Kami pun langsung bergerak melalukan penangkapan kepada kedua pelaku," ujarnya.
Diungkapkan Shilton, pelaku diamankan pada Jumat 16 Juni 2023 malam di rumahnya di Kecamatan Sobang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Shilton.
Baca juga: Gunakan Mobil Operasional Bawa PSK ke Klub Malam, Tiga Pengurus KONI Kota Tangerang Belum Dipecat?
Salah seorang pelaku, BC mengakui telah menjual korban untuk disetubuhi dengan tarif Rp 300 ribu.
"Dijual ke teman saya," singkatnya.
Kronologi
Nasib pilu dialami oleh KS (13) dan NA (14), pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Pandeglang, Banten yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Mereka dipaksa menjadi PSK oleh dua pria insial BC (23) dan AI (22) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Kedua pria itu kini telah ditangkap oleh personel Reskrim Polres Pandeglang.
"Pelaku BC dan AI sudah kami amankan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (17/6/2023).
Shilton menjelaskan, penangkapan kedua pria itu bermula dari laporan korban yang tidak terima dijadikan PSK.
Korban dan kedua pria tersebut kenal di media sosial.
Namun saat bertemu, korban dicekoki minuman keras lalu dijual ke pria lain.
Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Bogor Diperalat Menjadi PSK Online oleh Pria yang Dikenal Via Facebook
"Mereka dipaksa oleh BC dan AI, korban dua kali dijual oleh tersangka," jelasnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mengamankan BC dan AI pada Jumat 16 Juni 2023 malam di rumah pelaku di Kecamatan Sobang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Shilton.
Salah seorang pelaku, BC mengakui telah menjual korban kepada temannya untuk disetubuhi dengan tarif Rp 300 ribu.

Chronology
nomina
chronology
15 Pelajar dan Mahasiswa Diciduk Polisi Buntut Demo di Serang Banten Ricuh |
![]() |
---|
Rekomendasi Tempat Santai Sore yang Asyik dan Murah di Kota Serang: Pantai Gopek |
![]() |
---|
Kondisi Panti Jompo di Pandeglang Memprihatinkan, Kepala Dinsos Buka Suara |
![]() |
---|
Potret Panti Jompo Milik Pemkab Pandeglang: Bangunan Rusak, Pengurus Digaji Rp470 Ribu |
![]() |
---|
Surat Terbuka Abuya Muhtadi, Minta Bupati Pandeglang Batalkan Kerja Sama Sampah dengan Tangsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.