Jabatan Kades 9 Tahun
PP Muhammadiyah Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Ini Tidak Sehat
Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah menyoroti perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun yang disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR
"Justru karena itu yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat Pilkades," kata Andi, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/6/2023).
"Nah menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertimbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, masa jabatan kades 9 tahun yang saat ini disahkan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Hanya saja, kata Andi Agtas, periode kepemimpinan kades setelah revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) berubah menjadi dua periode.
"Secara umum sih enggak ada. (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan,” ucapnya.
DPR RI Ketok Palu! Masa Jabatan Kades Sah Jadi 9 Tahun, Bisa Lanjut Dua Periode |
![]() |
---|
APDESI Banten Sumringah Usai DPR RI Setujui Masa Jabatan Kades 9 Tahun |
![]() |
---|
Duh! Ternyata Ini Alasan DPR Setujui Masa Jabatan Kades jadi 9: Demi Pergerakan Ekonomi di Desa |
![]() |
---|
Profil Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang Sahkan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun |
![]() |
---|
Daftar Partai di DPR yang Menyepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.