Jabatan Kades 9 Tahun

PP Muhammadiyah Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Ini Tidak Sehat

Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah menyoroti perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun yang disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR

Editor: Abdul Rosid
TribunPalu.com
Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah menyoroti perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun yang disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

"Justru karena itu yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat Pilkades," kata Andi, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/6/2023).

"Nah menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertimbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," lanjutnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, masa jabatan kades 9 tahun yang saat ini disahkan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Hanya saja, kata Andi Agtas, periode kepemimpinan kades setelah revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) berubah menjadi dua periode.

"Secara umum sih enggak ada. (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved