Warga Banten Terjerat Pinjol

Jutaan Warga Banten Terjerat Pinjol, Ketua Komisi V DPRD: Masyarakat Tak Sadari Dampaknya

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menilai masyarakat dilema saat menggunakan jasa pinjaman online (pinjol).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menilai masyarakat dilema saat menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). 

Yeremia menyarankan kepada masyarakat Banten, apabila memerlukan pinjaman.

Supaya meminjam ke jasa peminjaman yang sudah memiliki izin dari OJK.

Baca juga: Catatan Minor Banten: 4 Besar Provinsi Terbanyak Pakai Pinjol, Pengangguran Tertinggi se-Indonesia

"Kalau mau meminjam online, kalau memang sangat diperlukan. Bisa melalui pinjaman lain yang sudah mendapatkan izin dari OJK," katanya.

"Dan kalau boleh ya pinjam di bank lebih bagus, kita punya Bank Banten kami punya jamkrida yang memberikan jaminan kredit kalau dibutuhkan," tambahnya.

Banten Masuk Empat Besar Provinsi Terbanyak Warganya Pakai Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang warga Banten ke pinjaman online mencapai Rp 4,51 Triliun per Mei 2023.

Jumlah pinjaman online warga Banten itu meningkat dari April 2023.

Pada April 2023, jumlah pinjaman online warga Banten mencapai Rp 4,38 Triliun.

Atau terjadi kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.

Banten menempati posisi empat tertinggi utang pinjaman online di Indonesia.

Ini setelah Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, terdapat tren baru di kalangan masyarakat yang memanfaatkan pinjol.

"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal, tujuan untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau pelunasan," kata Friderica melalui konfrensi pers melalui kanal YouTube. Selasa (4/7/2023).

Pada Mei 2023, tingkat wanprestasi atau TWP 90 di Banten tercatat 4,84 persen. Angka ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 2,26 persen.

Sekadar informasi, TWP 90 adalah tingkat penyelesaian kewajiban yang lalai dilakukan oleh debitur terkait dengan pembayaran yang dilakukan di atas 90 hari dari tanggal jatuh tempo yang disepakati.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved