Curhatan PNS di Palembang Potong Gaji Jika Telat Absen 1 Menit: Kadang Hujan, Macet

YN, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Palembang curhat soal potong gaji apabila telat absen 1 menit.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi PNS. YN, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Palembang curhat soal potong gaji apabila telat absen 1 menit. Menurut YN, gaji akan dipotong sebesar Rp 150 ribu untuk ASN dan RP 75 ribu untuk tenaga honorer. YN dinas di Pemerintah Kota Palembang. YN mengaku terlambat datang ke kantor bukan akibat kesengajaan. Salah satu alasan karena hujan dan macet di jalan. 

Hanya saja, lanjut Harnojoyo, ada dispensasi bila ASN ataupun honorer yang terlambat punya alasan jelas.

Baca juga: Tok! Pemerintah Naikan Tunjangan Kinerja PNS, Ini Rinciannya

Untuk itu, ia meminta Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang untuk membuat kriteria keterlambatan seperti apa yang mendapat sanksi potong gaji dan tidak.

“Saya belum mengetahui, apakah nanti yang terlambat karena faktor alam, ada keluarga yang meninggal (musibah), tidak dipotong gaji. Kriteria-kriteria yang bersifat urgen ini yang harus dipelajari oleh BKPSDM,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN di Palembang Keluhkan Aturan Potong Gaji jika Terlambat Presensi 1 Menit"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved