Gonjang Ganjing Penistaan Agama Panji Gumilang yang Belum Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD: Proses
Gonjang-ganjing kasus penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus bergulir
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan PPATK sebagai intelijen di bidang keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki kewenangan utama.
Satu di antaranya yakni meminta penyedia jasa keuangan seperti bank, untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana, terlebih Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Natsir menjelaskan, pemblokiran yang dilakukan terhadap ratusan rekening itu untuk mencegah upaya pemindahan dana.
"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK ini dimaksudkan agar dapat mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ungkapnya, Rabu (19/7/2023).
Sebagai informasi, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Agung pada Selasa (11/7/2023).
Pada Senin (3/7/2023), Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara.
Gelar perkara itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara."
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/7/2023).
Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.
Nantinya, Panji Gumilang akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Selain kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus Panji Gumilang ini berawal dari adanya kontroversi ajaran menyimpang yang diduga dilakukan di Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Buntut kontroversi itu, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
| Kritik KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD: Tak Perlu Tunggu Laporan |
|
|---|
| Blak-blakan Mahfud MD Sebut Jokowi Abaikan Saran Jonan & Pambagio soal Proyek Whoosh Rugikan Negara |
|
|---|
| Abaikan Permintaan Luhut, Mahfud MD Akui Salut dan Puji Langkah Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Mahfud MD Kritik Alokasi Anggaran Pemerintah : Sebut MBG Penting, tapi Lebih Penting Pendidikan |
|
|---|
| Cucu Mahfud Keracunan MBG, Anggota DPR Kaget Kok Bisa Kebagian: Harusnya Orang Mampu Bukan Prioritas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.