Breaking News

Gonjang Ganjing Penistaan Agama Panji Gumilang yang Belum Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD: Proses

Gonjang-ganjing kasus penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus bergulir

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase Tribun
Gonjang-ganjing kasus penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus bergulir 

Ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun, dari hasil gelar perkara tambahan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fitri Wulandari/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Mahfud MD Sebut Tak Boleh Buru-buru

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved