Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Tangsel Minta Maaf tapi Ogah Beberkan Alasan, Motif Tak Terungkap

Budyanto Djauhari, suami pelaku KDRT istri TM (21) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Tangerang Selatan, meminta maaf.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Tangsel Minta Maaf tapi Ogah Beberkan Alasan, Motif Tak Terungkap
Kolase Tribun Banten
Budyanto Djauhari, suami pelaku KDRT istri TM (21) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Tangerang Selatan, meminta maaf. Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan dalam sesi jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Selasa (18/7/2023). Meskipun sudah meminta maaf, namun dia tak mau mengungkapkan alasan menganiaya korban. Dia mengaku mempunyai alasan tersendiri yang tidak bisa disampaikan.

Sebelumnya, seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB

Pelaku sempat dilaporkan kepada polisi.

Hanya saja, pelaku tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka.

Pelaku justru dikenakan wajib lapor

Kemudian, pada Jumat (14/7/2023 lalu, Polres Tangerang Selatan akhirnya angkat bicara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Pelaku berinisial BD (38) yang sebelumnya tidak ditahan justru justru tengah diupayakan untuk ditangkap.

Ancaman yang diduga diberikan tersangka melalui pesan suara kepada korban dan keluarganya pun jadi pertimbangan penyidik.

Baca juga: Pelaku KDRT Wanita Hamil di Serpong Tangsel Ditangkap Polisi di Apartemen di Bandung

Galih sendiri memberikan penjelasan terkait tindakan kepolisian pada kasus tersebut.

"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," katanya, Jumat lalu.

Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi.

Korban pun telah dilakukan visum.

"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ucapnya.

Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.

Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," kata Galih.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved