Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Tangsel Minta Maaf tapi Ogah Beberkan Alasan, Motif Tak Terungkap
Budyanto Djauhari, suami pelaku KDRT istri TM (21) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Tangerang Selatan, meminta maaf.
Editor:
Glery Lazuardi
Kolase Tribun Banten
Budyanto Djauhari, suami pelaku KDRT istri TM (21) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Tangerang Selatan, meminta maaf. Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan dalam sesi jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Selasa (18/7/2023). Meskipun sudah meminta maaf, namun dia tak mau mengungkapkan alasan menganiaya korban. Dia mengaku mempunyai alasan tersendiri yang tidak bisa disampaikan.
Galih lalu menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.
"Itu tidak benar. Bahwa benar, kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut."
"Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sembari menunggu alat bukti lainnya, termasuk hasil visum juga," kata Galih.
Baca Juga
| Bukan Batal, Pilar Saga Sebut PSEL Tangsel Hanya Berubah Konsep dan Tempat |
|
|---|
| Nestapa Warga di Balik Gunungan Sampah TPA Cipeucang, Keluar Biaya Tambahan Demi Peroleh Air Bersih |
|
|---|
| Warga Sekitar TPA Cipeucang Kecewa Proyek PSEL di Tangsel Batal: Kami Sudah Biasa Dibohongi |
|
|---|
| Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pilar Saga Ajak Pemuda Tangsel Jaga Nilai Nasionalisme di Era Digital |
|
|---|
| Proyek PSEL Batal, Kerja Sama dengan Investor Tunggu Surat dari KLH |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.