Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Tangsel Minta Maaf tapi Ogah Beberkan Alasan, Motif Tak Terungkap

Budyanto Djauhari, suami pelaku KDRT istri TM (21) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Tangerang Selatan, meminta maaf.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Tangsel Minta Maaf tapi Ogah Beberkan Alasan, Motif Tak Terungkap
Kolase Tribun Banten
Budyanto Djauhari, suami pelaku KDRT istri TM (21) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Tangerang Selatan, meminta maaf. Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan dalam sesi jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Selasa (18/7/2023). Meskipun sudah meminta maaf, namun dia tak mau mengungkapkan alasan menganiaya korban. Dia mengaku mempunyai alasan tersendiri yang tidak bisa disampaikan.

Galih lalu menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

"Itu tidak benar. Bahwa benar, kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut."

"Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sembari menunggu alat bukti lainnya, termasuk hasil visum juga," kata Galih.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved