Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Tangsel Minta Maaf tapi Ogah Beberkan Alasan, Motif Tak Terungkap

Budyanto Djauhari, suami pelaku KDRT istri TM (21) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Tangerang Selatan, meminta maaf.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Tangsel Minta Maaf tapi Ogah Beberkan Alasan, Motif Tak Terungkap
Kolase Tribun Banten
Budyanto Djauhari, suami pelaku KDRT istri TM (21) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Tangerang Selatan, meminta maaf. Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan dalam sesi jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Selasa (18/7/2023). Meskipun sudah meminta maaf, namun dia tak mau mengungkapkan alasan menganiaya korban. Dia mengaku mempunyai alasan tersendiri yang tidak bisa disampaikan.

TRIBUNBANTEN.COM - Budyanto Djauhari, suami pelaku KDRT istri TM (21) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Tangerang Selatan, meminta maaf.

Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan dalam sesi jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Selasa (18/7/2023).

Meskipun sudah meminta maaf, namun dia tak mau mengungkapkan alasan menganiaya korban.

Dia mengaku mempunyai alasan tersendiri yang tidak bisa disampaikan.

"Ada alasan tersendiri yang pribadi yang tak bisa disampaikan," kata dia.

Baca juga: Wajah BD, Suami yang KDRT Istri Hamil di Serpong, Mantan Pengguna Narkoba, Akui Khilaf Aniaya Korban

Hanya saja, dia meminta maaf atas perbuatan tersebut.

"Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT. Memukul istri. Saya memohon maaf sebesar-besarnya, karena menjadi viral. Saya khilaf," ujarnya.

Atas perbuatan itu, Budyanto Djauhari dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara

Pelaku Ditangkap di Bandung

Kepolisian akhirnya menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BD (38), pelaku KDRT ditangkap petugas Polres Tangsel saat berada di sebuah kamar Apartemen di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih.

"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel," kata Ipda Galih pada Selasa (18/7/2023).

"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," lanjutnya.

Pelaku langsung dibawa ke Polres, untuk diperiksa secara mendalam oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.

Sebelumnya, seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB

Pelaku sempat dilaporkan kepada polisi.

Hanya saja, pelaku tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka.

Pelaku justru dikenakan wajib lapor

Kemudian, pada Jumat (14/7/2023 lalu, Polres Tangerang Selatan akhirnya angkat bicara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Pelaku berinisial BD (38) yang sebelumnya tidak ditahan justru justru tengah diupayakan untuk ditangkap.

Ancaman yang diduga diberikan tersangka melalui pesan suara kepada korban dan keluarganya pun jadi pertimbangan penyidik.

Baca juga: Pelaku KDRT Wanita Hamil di Serpong Tangsel Ditangkap Polisi di Apartemen di Bandung

Galih sendiri memberikan penjelasan terkait tindakan kepolisian pada kasus tersebut.

"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," katanya, Jumat lalu.

Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi.

Korban pun telah dilakukan visum.

"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ucapnya.

Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.

Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," kata Galih.

Galih lalu menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

"Itu tidak benar. Bahwa benar, kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut."

"Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sembari menunggu alat bukti lainnya, termasuk hasil visum juga," kata Galih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved