Proyek Pengadaan Laptop Fiktif

Kasus Proyek Fiktif Pengadaan Laptop Rp 3,7 M, BKD Banten Bakal Gelar Rapat Pleno Putuskan Sanksi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten akan menggelar rapat pleno untuk menjatuhkan sanksi terhadap AB.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi

"Intinya meminta uang itu atau laptopnya kembali, karena uang enggak ada, laptop pun enggak ada," pungkasnya.

TribunBanten.com, sudah melakukan upaya konfirmasi pada Kepala BPBD Banten, Nana melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan.

Modus

AB membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak.

"Pada bulan Februari 2023, kami mulai melakukan serah terima 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten dengan pejabat tersebut, kami ada bukti serah terima dan fotonya," jelasnya.

Menurut Alfiando, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyadari terkena tipu, karena tidak ada pembayaran yang dilakukan BPBD Banten.

Saat dicek kembali, ternyata pengadaan laptop tersebut adalah fiktif, dan SPK atau kontrak tersebut bodong.

"Atas hal itu klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 3,721 miliar," ungkapnya.

Alfiando menerangkan, pelaporan ke pihak Pemprov Banten tersebut merupakan kali kedua.

Pelaku Sudah Diperiksa

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Nana Suryana buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Banten.

Nana mengaku, sudah memanggil dan meminta keterangan pada oknum yang merupakan kepala bidang (Kabid) di BPBD Banten berinisial AB.

"Ya sudah kami mintai klarifikasi," kata Nana saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (28/7/2023).

Diketahui, oknum pejabat Pemprov Banten tersebut diduga melakukan penipuan pada PT Putra Pangestu Jaya Lestari atas pengadaan 100 unit laptop.

Modus penipuan yang dilakukan oknum tersebut dengan cara menbuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak yang ditandatangani langsung oleh AB.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved