Proyek Pengadaan Laptop Fiktif

Kasus Proyek Fiktif Pengadaan Laptop Rp 3,7 M, BKD Banten Bakal Gelar Rapat Pleno Putuskan Sanksi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten akan menggelar rapat pleno untuk menjatuhkan sanksi terhadap AB.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten akan menggelar rapat pleno untuk menjatuhkan sanksi terhadap AB.

BKD Banten telah tiga kali memeriksa AB.

"Tunggu sekitar 3-4 hari hasil plenonya," kata Kepala BKD Banten, Nana Supiana, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Sederet Fakta Proyek Fiktif Pengadaan Laptop Rp 3,7 M di BPBD Banten, Modus hingga Ancaman Sanksi

AB, oknum pejabat Pemprov Banten diduga bermain proyek fiktif pengadaan laptop senilai Rp 3,7 Miliar.

Pejabat di BPBD Banten tersebut diduga melakukan penipuan pada PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

AB mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) fiktif pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten tahun anggaran 2023.

Akibat hal itu, PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengalami kerugian sebesar Rp3,7 miliar.

"Diperiksa tiga kali dari minggu lalu. Beliau (AB) datang," kata Kepala BKD Banten, Nana Supiana, Selasa (1/8/2023).

Menurut Nana, dalam pemeriksaan tersebut BKD Banten menemukan sejumlah fakta yang memberangkatkan AB.

Dia memastikan, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan fakta, data dan peristiwa dugaan penipuannya.

"Kalau kebenaran material dan formal terpenuhi baru kita putuskan sesuai pelanggarannya," tambahnya.

Berikut ini sederet fakta proyek fiktif pengadaan laptop Rp 3,7 Miliar di BPBD Banten.

Pelaku adalah seorang kepala bidang di BPBD Banten berinisial AB.

AB diduga menipu PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved